Pemerintah Susun Rencana Induk KI Nasional untuk Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (RIKIN) Nasional 2027–2036 sebagai strategi lintas sektor untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai motor penggerak transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Dokumen tersebut disusun secara kolaboratif bersama 37 kementerian/lembaga, akademisi, pelaku industri, dan para pakar guna memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dari hulu hingga hilir, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga komersialisasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan penyusunan RIKIN merupakan tindak lanjut atas dorongan World Intellectual Property Organization (WIPO) agar setiap negara memiliki strategi nasional kekayaan intelektual. Menurutnya, Indonesia masih memiliki ruang yang sangat besar untuk meningkatkan pemanfaatan aset kekayaan intelektual sebagai penggerak ekonomi. 

"Indonesia baru melakukan komersialisasi kekayaan intelektual sekitar 7 persen, sementara di negara maju sudah mencapai lebih dari 40 persen. Ini menunjukkan peluang yang masih sangat besar untuk kita dorong bersama," ujar Hermansyah dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual pada 5 Agustus 2026 di Fairmont Jakarta.

Hermansyah menjelaskan, RIKIN akan memuat enam arah kebijakan, 12 strategi, 27 program, 55 kegiatan, dan 207 rencana aksi yang akan dijalankan oleh masing-masing kementerian dan lembaga sesuai tugas dan fungsinya. Selain memperkuat regulasi, DJKI juga terus mempercepat layanan kekayaan intelektual, membangun integrasi data, serta mengembangkan IP Business Bridge untuk mempertemukan pemilik kekayaan intelektual dengan dunia usaha sehingga hasil inovasi dan kreativitas dapat lebih mudah dikomersialisasikan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Biro Pengembangan Kreatif WIPO pada periode 2001-2019 sekaligus musisi Candra Darusman menilai Indonesia perlu mempercepat transformasi ekosistem kekayaan intelektual agar mampu mengejar ketertinggalan daya saing global. Menurutnya, keberhasilan negara lain menunjukkan bahwa inovasi dan kreativitas harus didukung oleh ekosistem yang mampu mempercepat proses perlindungan hingga komersialisasi. 

"Kita bukan hanya ingin meningkatkan diri, tetapi harus berlari lebih cepat untuk mengejar ketertinggalan," kata Candra.

Candra mengusulkan pembangunan collaboration hub berbasis teknologi blockchain sebagai infrastruktur yang mampu menghubungkan berbagai sistem dan pemangku kepentingan dalam satu ekosistem nasional. Menurutnya, pencatatan seluruh siklus hidup kekayaan intelektual dalam satu ledger nasional akan membantu mengatasi fragmentasi data, memperkuat penegakan hukum, menyediakan rekam jejak yang dibutuhkan dalam pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, sekaligus mempercepat komersialisasi aset intelektual nasional.

Melalui penyusunan RIKIN, DJKI berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bergerak dalam satu arah untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi, sehingga inovasi dan kreativitas masyarakat tidak hanya memperoleh pelindungan hukum, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

Rabu, 19 Agustus 2026

Selengkapnya