Bandung — Tantangan pelindungan merek di era digital semakin kompleks, mulai dari pemalsuan dalam perdagangan daring hingga penyalahgunaan merek di berbagai platform digital. Oleh karena itu, percepatan proses pendaftaran merek menjadi kebutuhan mendesak agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum lebih cepat serta terlindungi dari potensi sengketa dan pembajakan merek.
Hal tersebut dibahas dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek dan indikasi geografis, agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perdagangan digital. Dalam diskusi tersebut dibahas urgensi percepatan pendaftaran merek sebagai bagian dari reformasi layanan kekayaan intelektual.
“Pendaftaran merek yang cepat dan pasti adalah penting untuk mendukung iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pembiayaan, serta memperkuat daya saing produk nasional di pasar global,” ujar Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie membacakan sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar pada Selasa, 2 Desember 2025 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis juga sangat penting dan relevan untuk menjawab dinamika pelindungan kekayaan intelektual di daerah. Apalagi menurutnya, masih banyak pelaku usaha di daerah yang belum menyadari pentingnya pendaftaran merek sebagai instrumen pelindungan hukum. Baru sekitar 78 ribu dari 3 juta pelaku usaha di Jawa Barat yang memiliki merek pada 2024.
Tanpa merek terdaftar, identitas usaha sangat rentan ditiru atau diklaim oleh pihak lain. Menurutnya, revisi regulasi ini harus mampu mendorong kemudahan layanan, percepatan proses, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan mereknya sedini mungkin.
“Perubahan undang-undang ini mendesak dilakukan agar pelindungan merek dan indikasi geografis semakin kuat, efektif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha, khususnya UMKM di Jawa Barat yang jumlahnya sangat besar,” ujarnya.
Diskusi publik ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kedutaan Besar Inggris, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, akademisi dari perguruan tinggi, konsultan kekayaan intelektual, pelaku usaha, serta perwakilan Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian, dan Dinas Pariwisata di tingkat provinsi dan kabupaten/kota Jawa Barat. Adapun narasumber yang hadir berasal dari kalangan akademisi, pemeriksa merek DJKI, dan praktisi yang kompeten di bidang merek dan indikasi geografis.
“Hari ini kita berkumpul untuk mengumpulkan masukan, tanggapan, serta perspektif dalam rangka memperkaya perumusan norma hukum, khususnya terkait aspek merek. Kita bersama-sama berupaya menghasilkan pengaturan yang komprehensif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan perkembangan ekonomi kreatif nasional,” lanjut Rani.
Saat ini, sistem pelindungan merek di Indonesia menganut prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pendaftaran merek dan segera mengajukan permohonan melalui layanan resmi DJKI secara daring dengan memastikan kelengkapan persyaratan administratif dan kesesuaian klasifikasi barang atau jasa.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan pada ajang TOP Digital Awards 2025 yang digelar di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025. Pada tahun ini, DJKI berhasil meraih Golden Trophy untuk kategori Top Digital Implementation 2025 # Level Star 5 dan Top Leader on Digital Implementation 2025.
Kamis, 4 Desember 2025
Pasca delapan tahun proyek IP Key SEA memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di regional ASEAN, masa depan kerja sama kekayaan intelektual Uni Eropa dan Asia Tenggara menjadi isu penting yang perlu dirumuskan kembali. Arah kolaborasi ini difokuskan sebagai pembahasan utama IP Key SEA Concluding Event yang berlangsung di Bangkok, Thailand pada 3–4 Desember 2025.
Kamis, 4 Desember 2025
“Ini merupakan capaian yang sangat menggembirakan. Pada dasarnya hak cipta memang tercatat sebagai jenis kekayaan intelektual (KI) dengan pertumbuhan tertinggi dibandingkan jenis KI lainnya, dengan rata-rata kenaikan mencapai 61 persen per tahun dalam satu dekade terakhir (2016-2025),” papar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Kantor DJKI Rasuna Said, Kuningan, 4 Desember 2025.
Jumat, 5 Desember 2025