Pelindungan Kekayaan Intelektual: Kunci Peningkatan Nilai Bisnis

Jakarta – Pernahkah kita bertanya-tanya tentang mengapa sebuah merek bisa begitu membekas dalam ingatan? Sehingga ketika membeli produk tersebut, kita tidak lagi menyebutkan jenis barangnya tetapi lebih kepada nama mereknya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Razilu dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) hadir dalam setiap aspek kehidupan manusia. Tanpa disadari, manusia senantiasa berinteraksi dengan berbagai bentuk KI dalam kesehariannya.

“Ketika kita dihadapkan dengan dua botol air minum kemasan di atas meja, botol yang satu memiliki label, sementara botol lainnya tidak, maka alam bawah sadar kita akan secara otomatis menuntun tangan kita untuk mengambil air dari botol berlabel. Bagaimana ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada KI,” terang Razilu.

Secara sederhana, pelindungan KI dapat dianalogikan sebagaimana segel pada tutup botol sebuah air minum kemasan, keberadaannya merupakan garansi kualitas atas suatu barang atau jasa yang digunakan.

Dampak positif lainnya dari pelindungan KI dapat ditemukan pada produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia sebagaimana turut disampaikan Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

“Peningkatan nilai jual berbagai produk setelah terdaftar sebagai produk IG contohnya adalah Garam Amed dari Bali yang awalnya Rp4.000/kg kini menjadi Rp35.000/kg. Produk lainnya ada Kopi Gayo dari Aceh yang nilai jualnya menembus angka Rp120.000/kg dari nilai awalnya Rp50.000/kg," ucap Hermansyah.

Hingga kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI. Berbagai program unggulan seperti Guru KI (RuKI) dan DJKI Mendengar dan Mengedukasi telah sukses dilaksanakan. Ke depannya, DJKI juga sudah menyiapkan berbagai program unggulan yang tentunya akan dilaksanakan demi mendorong visi pemerintah yaitu Asta Cita.

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya