Pelantikan Pejabat Fungsional di DJKI: Tekankan Pentingnya Kepatuhan pada Nilai ASN Berakhlak

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional analis anggaran ahli madya dan arsiparis ahli muda di lingkungan DJKI pada Senin, 3 Februari 2025, di kantor DJKI, Jakarta. Adapun sejumlah pejabat fungsional yang baru saja dilantik, antara lain Krisman Tarigan sebagai Arsiparis Ahli Muda, Yulianty Shinta Negara  sebagai Arsiparis Ahli Muda, dan Rani Nuradi sebagai Analis Anggaran Ahli Madya.

Pelaksanaan kegiatan ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, yang mengatur bahwa Pejabat Fungsional dapat naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan tersebut meliputi pemenuhan angka kredit kumulatif, kelulusan dalam uji kompetensi, memiliki predikat kinerja minimal “baik” dalam satu tahun terakhir, serta adanya ketersediaan kebutuhan jabatan.

Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI Andrieansjah menegaskan bahwa pelantikan bukan hanya sekadar momentum pengangkatan jabatan, tetapi juga momen sakral yang menandakan tanggung jawab baru yang harus diemban. 

"Saudara diharapkan untuk melaksanakan sumpah jabatan dengan penuh komitmen moral dan profesionalisme, baik kepada diri sendiri, bangsa, negara, dan yang paling utama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa,"  ujar Andrieansjah.

“Perlu saya tekankan juga agar pejabat fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpahnya senantiasa mempedomani nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 pasal 4 ayat 2 huruf b,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Andrieansjah  berpesan kepada para pejabat fungsional untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, mengembangkan potensi diri, serta menghindari penyimpangan yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri, organisasi, dan masyarakat. (drs/sas)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya