Pahami Lebih Dekat Pelindungan Rahasia Dagang Melalui OPERA DJKI

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang diadakan pada Jumat, 7 Oktober 2022 secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Rahasia dagang merupakan aset perusahaan yang penting dan wajib untuk dijaga dalam kegiatan usaha dan bisnis agar tidak ditiru atau dicuri oleh pihak lain. Rahasia dagang hanya boleh diketahui oleh orang tertentu atau pemilik usahanya.

“Pelindungan rahasia dagang diatur dalam UU No. 30 tahun 2022. Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi karena berguna di dalam bidang usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang,” ujar Bambang Sagitanto selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten. 

Pada kesempatan yang sama, Andi Kurniawan selaku Analisis Hukum Muda pada Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitas Komisi Banding Paten menjelaskan ruang lingkup yang termasuk dalam pelindungan rahasia dagang. 

Ruang lingkup pelindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum,” kata Andi sebagai narasumber pada Opera DJKI. 

Andi juga menambahkan bahwa rahasia dagang tidak mensyaratkan pendaftaran, pelindungannya berdasarkan kontrak/perjanjian kerahasiaan antara pemilik rahasia dagang dengan karyawan atau penerima lisensi.

“Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk menggunakan sendiri, memberikan lisensi atau mengalihkan haknya kepada pihak lain. Untuk memperoleh pelindungan atau kekuatan hukum maka lisensi atau pengalihan hak rahasia dagang tersebut wajib dicatatkan ke DJKI sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang,” lanjut Andi. 

Selanjutnya, Andi juga menjelaskan pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan, dan memperoleh atau menguasai rahasia dagang secara melawan hukum. 

Di samping itu juga ada perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran dalam rahasia dagang yakni apabila pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan, kesehatan, keselamatan masyarakat serta tindakan rekayasa ulang atas produk untuk pengembangan lebih lanjut.

Apabila terjadi pelanggaran atau sengketa rahasia dagang maka upaya penyelesaiannya dapat dilakukan secara pidana melalui penyidikan Polri atau Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selain itu, bisa juga dilakukan secara perdata dengan mengajukan gugatan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri. 

Sebagai informasi, DJKI merupakan instansi yang memberikan pelindungan tentang rahasia dagang di mana pemilik rahasia dagang dapat melakukan pencatatan pengalihan hak dan pencatatan lisensi rahasia dagang. Tercatat sejak tahun 2017 sampai 2021, pencatatan lisensi yang masuk ke DJKI sebanyak 166 sedangkan untuk pencatatan pengalihan hak sebanyak empat pengajuan. (arm/kad)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya