Jakarta - Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (Dit. TIKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) perkenalkan pusat data kepada seluruh pegawai DJKI dalam kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) IT Talks secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 14 Oktober 2022
Pengenalan pusat data ini ditujukan untuk membangun kesadaran dan perhatian pegawai DJKI mengenai perkembangan digital yang sudah mencapai era revolusi digital 4.0 yang dapat memacu layanan publik terbaik.
Menurut Direktur TIKI Dede Mia Yusanti, DJKI berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai institusi KI berkelas dunia. Salah satunya dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait data KI yang telah didaftarkan ke DJKI, baik yang masih dalam proses sampai yang sudah mendapatkan sertifikat.
“Pusat data merupakan sarana pendukung utama dan fasilitas infrastruktur teknologi yang digunakan untuk menyimpan dan mengolah data KI tersebut,” ujar Dede.
Dalam sambutannya, ia menjelaskan manfaat dari pusat data seperti hosting aplikasi dengan downtime yang minimal, penyimpanan dan pengolahan data berkapasitas tinggi, dan manajemen keamanan data.
“Aplikasi-aplikasi yang digunakan untuk menginventarisasi data KI merupakan garda terdepan bagi DJKI dalam melayani masyarakat. Diharapkan seluruh aplikasi ini dapat beroperasi sepanjang waktu dengan jaminan ketersediaan uptime secara maksimal,” jelas Dede.
Penyimpanan dan pengolahan data tersentral berkapasitas tinggi dapat meningkatkan performa kecepatan transaksi data yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Tak hanya itu, karena seluruh data tersimpan secara terpusat dan tidak tersebar, maka hal ini akan memudahkan dalam manajemen hak akses data. Hanya mereka yang diberi kewenangan saja yang dapat mengakses data yang tersimpan,” tambah Dede.
Lebih lanjut menurutnya, pusat data juga menyediakan infrastruktur keamanan yang andal untuk mencegah kerusakan atau kehilangan data. Hal ini penting untuk menjaga integritas, ketersediaan, serta kerahasiaan data yang ada.
Subkoordinator Pengelolaan Jaringan Andi Nuryansyah dalam paparannya menjelaskan bahwa pusat data adalah fasilitas fisik infrastruktur teknologi yang digunakan organisasi untuk menyimpan dan mengolah data.
“Hal ini sangat krusial dan wajib ada di suatu institusi atau perusahaan besar atau perusahaan perbankan,” jelasnya.
Menurut Andi, pusat data perlu didukung oleh fasilitas penunjang yang memadai seperti sumber daya listrik yang stabil, pengatur suhu ruangan yang beroperasi 24 jam, serta yang tidak kalah penting adalah infrastruktur keamanan untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi.
Terakhir, Dede berharap seluruh pegawai DJKI dapat terus menciptakan terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses data KI sehingga pada akhirnya tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang diberikan dapat meningkat. (AMO/KAD)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026