Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan sertifikat indikasi geografis untuk produk Nanas Prabumulih kepada Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan di Gedung DJKI, Jakarta. Penyerahan ini menjadi tonggak penting bagi daerah tersebut dalam memperkuat identitas dan nilai tambah produk unggulan lokal.
“Sertifikat indikasi geografis ini diberikan setelah melalui serangkaian proses verifikasi dan uji kelayakan oleh tim ahli. Nanas Prabumulih telah memenuhi seluruh standar yang ditetapkan, sehingga layak mendapatkan pelindungan,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Selanjutnya, Sri Lastami menyampaikan, pelindungan indikasi geografis bukan hanya sekadar pencatatan formal, tetapi memiliki manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat. Pihaknya menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi tersebut.
“Di luar negeri seperti Perth misalnya, ada agrowisata berbasis nanas yang sangat maju. Dari produk kecil seperti ini, bisa muncul potensi luar biasa bagi daerah. Harapannya pemerintah kota dapat mengoptimalkan sertifikat ini sebagai pintu masuk pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata di Prabumulih,” paparnya.
“Indikasi geografis tidak hanya soal perlindungan nama, tetapi juga bagaimana manfaatnya bisa dirasakan masyarakat lokal melalui peningkatan nilai jual dan daya tarik wisata,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Prabumulih, Frangky Nasril menyampaikan apresiasi atas dukungan DJKI dalam proses penerbitan sertifikat indikasi geografis Nanas Prabumulih yang telah lama dinantikan. Produk ini merupakan komoditas utama bagi daerahnya.
“Selama ini, nanas telah menjadi ikon dan komoditas utama kota kami. Luas lahannya mencapai sekitar 400 hektare dan terus kami perluas agar mampu memenuhi permintaan pasar. Nanas ini memiliki rasa manis keasaman, dengan tekstur halus dan sedikit berserat, sehingga sangat segar untuk dikonsumsi,” terang Frangky.
Frangky menambahkan, pemerintah daerah kini turut melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengembangan produk turunan nanas, seperti serat nanas untuk kain dan olahan kuliner khas seperti bolu nanas. Pihaknya berharap sertifikat ini menjadi pendorong lahirnya produk-produk turunan nanas yang bernilai ekonomi tinggi.
Selain memberikan dampak ekonomi, pengakuan indikasi geografis Nanas Prabumulih juga diharapkan memperkuat branding Prabumulih sebagai “Kota Nanas” dan meningkatkan kunjungan wisata. Frangky menyebut, banyak wisatawan datang ke Palembang khusus untuk membeli nanas atau produk olahannya dari Prabumulih.
“Kami berharap dengan sertifikat ini, kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah akan semakin meningkat,” tambahnya.
Penyerahan sertifikat indikasi geografis ini sekaligus menjadi momentum bagi daerah-daerah lain di Sumatera Selatan untuk memperhatikan potensi kekayaan intelektualnya. Melalui kolaborasi antara pemerintah, petani, dan pelaku usaha, diharapkan semakin banyak produk lokal yang terlindungi dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026