Merek Terdaftar, Kopi Malotong Sukses Tembus Pasar Global

Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.

Produk itu adalah Kopi Malotong. Di balik keharumannya yang mendunia, ada kisah ketekunan seorang anak manusia menjaga warisan keluarga, sekaligus bukti nyata bagaimana sebuah legalitas merek mampu mengubah nasib usaha lokal menjadi pemain global.

Perjalanan Kopi Malotong tidak dibangun dalam semalam. Sang pemilik, Semuel Rombe Tombe, menceritakan bahwa usaha ini berakar dari bisnis keluarga bernama "Sinar Uston" yang didirikan pada tahun 1990.

"Semua berawal dari impian seorang Ibu yang ingin memperkenalkan Kopi Toraja ke dunia internasional," kenang Semuel hangat saat dihubungi via whatsapp Selasa 28 Juli 2026.

Estafet impian itu kemudian dilanjutkan dengan modernisasi. Pada tahun 2010, nama usaha bertransformasi menjadi Malotong sebuah kata yang dalam bahasa lokal berarti "hitam", mencerminkan karakteristik kuat kopi Toraja. Demi menjaga kualitas agar mampu bersaing di pasar specialty grade, Semuel menerapkan dedikasi tinggi sejak hulu hingga hilir. Mereka membina petani lokal, mengontrol ketat proses pra-panen, pasca-panen (full wash, semi wash, dan natural), hingga melakukan tiga tahapan sortasi biji kopi.

Namun, kualitas produk yang mumpuni barulah separuh jalan. Titik balik sesungguhnya terjadi ketika Kopi Malotong mulai merambah pasar digital (marketplace) dan menyadari bahwa untuk melangkah lebih jauh, mereka membutuhkan "perisai" hukum. Tepat pada tahun 2019, Semuel memutuskan untuk mendaftarkan merek Kopi Malotong ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Bagi Semuel, mendaftarkan merek bukan sekadar urusan administrasi atau selembar sertifikat di atas kertas. Langkah ini adalah investasi terbesar yang menjadi motor penggerak ekspansi bisnisnya. Di era perdagangan digital, kepemilikan merek adalah syarat mutlak untuk diakui sebagai toko resmi (official store) di platform besar seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok.

"Pendaftaran merek memiliki peranan sangat besar dalam ekspansi bisnis kami. Hak pemegang merek menjadi salah satu syarat untuk menjual secara resmi di platform tersebut. Sementara bagi konsumen dan mitra kami di luar negeri, adanya merek yang terdaftar mempermudah seluruh proses administrasi pengiriman dan memberikan nilai tambah legalitas yang sangat tinggi," jelas Semuel.

Dampak ekonominya pun langsung terasa nyata. Semuel mengakui omzet Kopi Malotong meningkat pesat setelah mengantongi sertifikat merek. Peluang kerja sama dengan pihak ketiga, mulai dari sistem distributor hingga waralaba (franchise), terbuka lebar karena Kopi Malotong kini memiliki posisi tawar (bargaining power) yang tinggi di mata investor.

Lebih dari itu, perlindungan hukum memberikan rasa aman. "Ini memberikan kami kepercayaan diri dalam memasarkannya. Bahkan, kami memiliki hak hukum untuk menuntut ganti rugi bagi pihak-pihak yang mencoba menggunakan merek kami tanpa izin," tegasnya.

Menariknya, Semuel mematahkan mitos lama bahwa mengurus kekayaan intelektual itu rumit dan mahal. Mengingat posisinya yang berada di daerah, sistem digitalisasi yang dibangun pemerintah sangat membantu.

"Pendaftaran merek ini menurut saya mudah karena semua pendaftarannya melalui online, memudahkan kita yang tinggal di daerah. Kami juga diberikan penjelasan dan bimbingan yang sangat baik oleh pihak kementerian, khususnya bagian HKI," kata Semuel.

Berangkat dari pengalamannya, Semuel Rombe Tombe kini aktif membagikan pesan bernada pengingat bagi rekan-rekan sesama pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya memahami asas hukum merek yang berlaku di tanah air, yaitu first-to-file (siapa yang cepat mendaftar, dialah yang berhak).

"Coba bayangkan, kita sudah susah payah membangun brand dengan kerja keras dan keringat, tetapi tiba-tiba ada pihak lain yang mendaftarkan merek tersebut lebih dulu. Akibatnya, justru kita yang bisa digugat dan diminta membayar ganti rugi. Proses hukum seperti itu memakan biaya besar, padahal bisa dicegah dengan mendaftar sejak awal," tutur Semuel mengingatkan.

Risiko di lapangan sangat nyata. Tanpa merek terdaftar, produk yang sudah laku puluhan ribu di marketplace bisa diturunkan (take down) seketika jika ada klaim dari pihak lain. Begitu pula di pintu bea cukai, produk ekspor bisa ditolak mentah-mentah.

"Karena itu, jangan menunggu merek kita besar dulu baru didaftarkan. Lindungilah hasil kerja keras kita mulai sekarang. Mendaftarkan merek bukan sekadar formalitas, melainkan investasi untuk masa depan usaha kita," pungkas Semuel menutup perbincangan.

Kemudahan inilah yang terus digelorakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Ditemui secara terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjadikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai jembatan bagi UMKM Indonesia guna menembus pasar internasional.

"Kisah Kopi Malotong adalah contoh nyata bagaimana kekayaan intelektual dapat menaikkan kelas produk lokal. Kami di DJKI terus bertransformasi memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital agar seluruh pelaku usaha, bahkan yang berada di pelosok nusantara, memiliki kesempatan yang sama untuk melindungi karya mereka dan bersaing di pasar global," ujar Hermansyah Siregar.

Hermansyah juga menambahkan bahwa sektor kopi dan produk indikasi geografis Indonesia memiliki potensi ekonomi yang luar biasa jika dikelola dan dilindungi secara hukum dengan baik.

Kini, dari dataran tinggi Toraja, tiap butir Kopi Malotong tidak hanya membawa cita rasa tradisi yang kuat, tetapi juga membawa martabat produk lokal yang terlindungi, siap terus melanglang buana memikat dunia.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Mengkal di Luar, Manis dan Lembut di Dalam. Kenalan Yuk dengan Sawo Sukatali

Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.

Minggu, 19 Juli 2026

Pengawasan Tiga Indikasi Geografis di Bali: Menjaga Warisan, Menguatkan Nilai Ekonomi Masyarakat

Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.

Sabtu, 18 Juli 2026

DJKI Percepat Inventarisasi KIK Kalimantan Barat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Selengkapnya