Menkumham Yasonna: Lindungi Kekayaan Intelektual Bangsa Ini

Jakarta–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak masyarakat untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Ajakan itu disampaikan Yasonna pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Minggu 26 April 2020. Menkumham Yasonna menjelaskan, bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bukan hanya bisa mendorong pengembangan daerah dan perekonomian masyarakat, tapi juga sebagai perekat identitas bangsa Indonesia. Selain itu, pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing.

“Ayo peduli dan daftarkan kekayaan komunal bangsa ini. Saya yakin, kita punya ribuan kekayaan intelektual, semuanya harus dilindungi dan dilestarikan,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulis. Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM sangat serius melindungi kekayaan intelektual Indonesia. Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencanangkan tahun Kekayaan Intelektual Komunal sebagai program unggulan dan memiliki target menginventarisasi 120 dokumen KIK.

Tujuan pencanangan itu untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.
“Jadi database KIK ini sangat penting agar kekayaan intelektual kita benar-benar terlindungi. Jangan setelah dicuri pihak asing, baru kita ribut,” ujar Yasonna.
KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing. Cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Melalui keunikan dan karakteristiknya, KIK warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah dari sektor pariwisata.
Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu daerah. Atau KIK lain seperti upacara adat, seni rupa, musik, arsitektur, dan teater yang juga penting untuk didaftarkan kepada DJKI Kemenkumham agar tercatat dan terlindungi.

“Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” ungkap Menteri Yasonna.
Dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual tahun ini, DJKI Kemenkumham, mengusung tema “Celebration From Home: Be Healthy In Unity Keep Creative And Innovative”. Tema itu dipilih karena kondisi Indonesia dan dunia yang tengah dilanda pandemi Covid-19. Setiap orang harus menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang berisiko terjadi penularan, tapi harus tetap berkarya dan berinovasi dari rumah.

DJKI Kemenkumham menggelar IP Talks From Home pada 24-26 April 2020 dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” melalui live streaming video conference di kanal YouTube dan Instagram resmi DJKI.
Pakar-pakar dalam bidang kekayaan intelektual dihadirkan untuk berdiskusi dan mengedukasi tentang pelindungan hak cipta, khusus terkait persoalan royalti; paten, desain industri, serta KIK.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Kamis, 4 Desember 2025

Sentra KI Kunci Inovasi Kampus untuk Pembangunan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Kamis, 4 Desember 2025

Penyusunan Roadmap KI Fokuskan Sinergi Nasional untuk Dorong Inovasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 1 Desember 2025

Selengkapnya