Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Deputi Direktur Jenderal untuk Sektor Pengembangan Regional dan Nasional di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Hasan Kleib di ruang kerja Menteri Hukum, pada Rabu, 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas dukungan WIPO terhadap perkembangan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Supratman menyambut baik pertemuan tersebut. Pihaknya menyampaikan saat ini inovasi dan kreativitas khususnya para generasi muda di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka tidak hanya menciptakan produk saja, tetapi juga membuat konten-konten yang menarik dan berkualitas. Hal ini tentu saja membutuhkan pelindungan hukum atas KI yang mereka ciptakan.
Selain itu, Supratman juga meminta dukungan dari WIPO terkait revisi undang-undang hak cipta dan revisi undang-undang desain industri yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah.
“Kami mohon dukungannya dalam menyusun kedua revisi undang-undang ini. Kami meminta bantuan para ahli di WIPO, sehingga hasilnya baik desain industri ataupun hak cipta benar-benar dapat menyesuaikan seluruh program-program yang ada di WIPO. Hal ini dikarenakan berbicara mengenai Intellectual Property, tidak mungkin bisa lepas dari hubungan dengan internasional,” ujar Supratman.
Supratman menekankan pentingnya sinergi antara Indonesia dan WIPO dalam menciptakan regulasi yang inklusif dan berdaya saing global. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan KI di Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi pencipta, inventor, serta masyarakat luas.
Menyikapi hal tersebut, Hasan menjelaskan WIPO memiliki bagian legal advice yang dapat membantu penyusunan revisi undang-undang tersebut. Pihaknya meminta DJKI untuk mengirimkan rancangan revisi undang-undang supaya dapat diperiksa terlebih dahulu seperti revisi undang-undang terkait kekayaan intelektual sebelumnya.
‘Kami akan mendukung revisi undang-undang ini. Bagian legal advice kami akan memeriksa segera setelah DJKI mengirimkan draftnya kepada kami, seperti pada revisi undang-undang yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya,” tutur Hasan.
Lebih lanjut, Hasan Kleib juga menyampaikan kesiapan WIPO untuk memperkuat kerja sama dalam pengembangan ekosistem KI di Indonesia, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami menyelenggarakan banyak pelatihan dan diseminasi yang dapat diikuti oleh masyarakat di seluruh dunia. Harapan kami, semoga lebih banyak lagi masyarakat dari Indonesia yang dapat mengikuti program pelatihan ini, sehingga dapat memanfaatkan KI sebagai alat untuk meningkatkan ekonomi,” tutup Hasan.
Kunjungan Hasan Kleib pada kesempatan ini menegaskan peran strategis WIPO dalam memberikan dukungan terhadap transformasi kebijakan KI di Indonesia, seiring dengan upaya negara dalam mendorong ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.
Selasa, 14 April 2026
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026