Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Perwakilan komunitas dangdut menyampaikan bahwa musik dangdut kini telah berkembang menjadi salah satu identitas budaya Indonesia yang mendunia dan sedang dalam proses pengajuan ke UNESCO. Namun demikian, mereka menilai masih terdapat kesenjangan komunikasi dalam pembahasan tata kelola royalti sehingga pendapatan komunitas dangdut terhadap royalti sangat kecil.
“Dangdut sudah menjadi musik dunia, tetapi kami merasa belum memiliki saluran yang cukup untuk menyampaikan aspirasi. Tidak ada perwakilan komunitas dangdut dalam sejumlah forum yang membahas persoalan ini,” Dadang S. dalam program PASTI Ada Solusi yang digelar di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tujuan utama pembenahan tata kelola royalti adalah memastikan hak para pencipta lagu terlindungi dan tersalurkan secara tepat. Ia segera memerintahkan jajaran kementerian hukum dan LMKN untuk membangun komunikasi yang lebih intensif dengan semua LMK dalam rangka kepentingan seluruh ekosistem musik Indonesia.
“Bagi Kementerian Hukum, DJKI, LMKN, dan LMK, yang paling penting adalah memastikan royalti dibayarkan kepada yang berhak. Selama saya menjadi Menteri Hukum, saya tidak akan memberikan toleransi terhadap pembayaran royalti kepada pihak yang tidak berhak,” tegas Supratman.
Ia menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama dalam distribusi royalti adalah kelengkapan data anggota lembaga manajemen kolektif (LMK). Menurutnya, verifikasi data merupakan syarat penting agar dana royalti dapat disalurkan secara akurat dan akuntabel.
“Kalau ada LMK yang mengajukan distribusi royalti untuk ribuan anggota, maka data anggotanya harus lengkap dan dapat diverifikasi. Saya tidak ingin ada hak seseorang yang justru diambil oleh pihak lain karena data yang tidak jelas,” ujarnya.
Namun sayangnya, belum semua LMK menyerahkan data anggotanya serta mencatatkan lagu/musiknya di sistem hak cipta DJKI. Data ini akan masuk ke Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang dikelola LMKN.
Supratman juga memastikan bahwa dana royalti yang saat ini dikelola oleh LMKN tetap aman dan tidak akan hilang. Pemerintah, kata dia, telah meminta pelaksanaan audit yang ketat untuk menjamin transparansi pengelolaan dan distribusi royalti. Selain itu, ia mendorong pengembangan sistem pengelolaan royalti yang lebih modern dan berbasis teknologi sehingga penggunaan musik di berbagai sektor, baik digital maupun analog, dapat dipantau secara lebih akurat dan real time.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar terus mengimbau seluruh pemilik maupun pemegang hak lagu/musik untuk segera mencatatkan karyanya di hakcipta.dgip.go.id. Pencatatan dapat dilakukan secara gratis di mana saja dan kapan saja.
“Pemerintah telah menggratiskan layanan ini sejak 1 Agustus 2026 sehingga kami harapkan fasilitas ini segera dimanfaatkan oleh para pemilik dan pemegang hak cipta musik/lagu agar data kita lengkap dan ekosistem musik kita semakin baik ke depannya,” ujar Hermansyah.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyatakan kesiapan DJKI untuk memberikan pendampingan kepada komunitas musik termasuk dangdut, khususnya dalam penguatan data dan perlindungan hak cipta. “Kami siap memberikan pendampingan terkait data hak cipta karena kami menyadari bahwa aspek ini memang belum optimal dan perlu terus diperbaiki bersama,” pungkas Agung.
Aroma harum kopi arabika langsung menyeruak begitu biji kopi hitam itu diseduh. Dari balik cangkir yang mengepul, ada sebuah perjalanan panjang sejauh ribuan kilometer perjalanan yang membawa sebungkus kopi dari pelosok pegunungan Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hingga mendarat di meja-meja penikmat kopi di Inggris, Jerman, China, hingga Malaysia.
Selasa, 28 Juli 2026
Bagi sebagian orang, sensasi “berpasir” seolah sudah menjadi ciri khas buah sawo. Namun, anggapan itu tidak berlaku bagi Sawo Sukatali Sumedang. Ketika matang, daging buahnya justru halus, nyaris tanpa serat.
Minggu, 19 Juli 2026
Tim Pengawas Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyusuri Kabupaten Karangasem, Bali, untuk memantau tiga produk Indikasi Geografis, yakni Tenun Gringsing Bali, Mete Kubu Bali, dan Salak Sibetan Karangasem Bali. Pengawasan yang dilakukan selama 13–17 Juli 2026 ini berlangsung di Kabupaten Karangasem.
Sabtu, 18 Juli 2026