Menjaga Reputasi Mutiara Lombok, DJKI Dorong MPIG Gunakan Logo Indikasi Geografis Nasional

Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat pelindungan Indikasi Geografis Mutiara Lombok melalui kegiatan pengawasan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis, 2 Juli 2026. Pengawasan difokuskan pada efektivitas pengelolaan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), implementasi dokumen deskripsi, serta penguatan identitas produk melalui penggunaan Logo indikasi geografis Nasional untuk menjaga reputasi Mutiara Lombok dengan jaminan keaslian dan kualitas.

Tim Pengawas Indikasi Geografis DJKI, Idris, menjelaskan bahwa pengawasan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan indikasi geografis. Melalui kegiatan ini, DJKI memastikan pelindungan yang telah diberikan negara berjalan secara efektif, baik dari sisi penerapan dokumen deskripsi maupun pengelolaan organisasi MPIG.

"Kami ingin memastikan organisasi MPIG berjalan efektif sehingga pelindungan indikasi geografis benar-benar memberikan manfaat bagi para pelaku usaha. Dokumen deskripsi harus dipahami dan diterapkan oleh seluruh anggota karena di dalamnya telah diatur karakteristik, kualitas, serta produk yang berhak menggunakan nama indikasi geografis Mutiara Lombok," ujar Idris.

Ia juga mendorong MPIG untuk menggunakan Logo indikasi geografis Nasional pada produk yang memenuhi persyaratan. Menurutnya, logo tersebut menjadi identitas resmi yang memudahkan masyarakat mengenali produk indikasi geografis sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keaslian Mutiara Lombok.

"Logo indikasi geografis Nasional merupakan penanda resmi bahwa suatu produk telah memperoleh pelindungan indikasi geografis. Karena itu, kami mendorong MPIG agar mulai menerapkan penggunaannya secara konsisten sehingga masyarakat semakin mudah membedakan produk Mutiara Lombok yang asli dan terlindungi," tambahnya.

Lebih lanjut, Idris menegaskan bahwa penguatan kelembagaan MPIG juga perlu menjadi perhatian bersama. Pembaruan data anggota, regenerasi kepengurusan, serta sosialisasi dokumen deskripsi dinilai penting agar pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dapat bergabung ke dalam MPIG dan menggunakan hak indikasi geografis secara sah.

"Jangan sampai ada pelaku usaha yang sebenarnya memenuhi persyaratan, tetapi belum terdata dalam MPIG. Organisasi harus terbuka dan terus diperkuat agar manfaat indikasi geografis dapat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha Mutiara Lombok," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, Lalu Wiranata, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, Mutiara Lombok merupakan komoditas unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga keaslian dan reputasinya harus dijaga melalui pelindungan indikasi geografis yang kuat.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB tengah mendorong agar ekspor Mutiara Lombok dapat dilakukan langsung dari daerah asal. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah yang diterima petani, pembudidaya, pengrajin, dan pelaku usaha di NTB.

"Kami berharap pengawasan ini semakin memperkuat pelindungan Mutiara Lombok. Ke depan kami juga mendorong agar ekspor mutiara dapat dilakukan langsung dari NTB sehingga nilai tambahnya benar-benar dirasakan oleh petani, pembudi daya, pengrajin, dan pelaku usaha di daerah," ujarnya.

Dalam pembahasan bersama, tim pengawasan DJKI, mengidentifikasi sejumlah isu strategis. Di antaranya efektivitas kelembagaan MPIG, implementasi dokumen deskripsi, penggunaan sertifikat keaslian yang belum seragam, serta pentingnya membangun sistem ketertelusuran produk.

DJKI juga mendorong penerapan identitas produk melalui nomor seri, kode digital, maupun Logo indikasi geografis Nasional agar asal-usul Mutiara Lombok dapat ditelusuri dengan lebih mudah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat perlindungan terhadap produk asli Mutiara Lombok.

Sementara itu, Sekretaris MPIG Mutiara Lombok, Muharar, mengungkapkan bahwa organisasinya masih menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Salah satunya adalah belum adanya regulasi yang mengatur penggunaan sertifikat keaslian yang diterbitkan oleh MPIG sehingga sebagian pelaku usaha masih menggunakan sertifikat yang diterbitkan secara mandiri.

"Kami berharap ada regulasi yang memperkuat peran MPIG sehingga sertifikat keaslian produk dapat diterbitkan melalui organisasi. Selain itu, sosialisasi mengenai manfaat Indikasi Geografis juga perlu diperluas agar semakin banyak pelaku usaha yang bergabung dan bersama-sama menjaga reputasi Mutiara Lombok," tutur Muharar.

Usai pembahasan, tim pengawasan DJKI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi sentra pembenihan, budidaya, hingga pengolahan Mutiara Lombok. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan dokumen deskripsi di lapangan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menghimpun masukan dari para pelaku usaha sebagai bahan penyempurnaan pembinaan dan pengawasan.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala, DJKI berharap pelindungan indikasi geografis Mutiara Lombok tidak hanya menjaga reputasi dan keaslian produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta memperkuat daya saing Mutiara Lombok sebagai salah satu komoditas unggulan Indonesia di pasar global.

Kegiatan pengawasan ini turut melibatkan Tim Pengawas Indikasi Geografis perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Abdul Rachman, perwakilan Direktorat Penegakan Hukum Dwinanto Budi Prasetyo, perwakilan dari Dinaas Kelautan dan perikanan Provinsi NTB Bowo. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Inventarisasi KIK Kalimantan Barat

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mempercepat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap warisan budaya daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan Koordinasi Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Selasa 14 Juni 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Menjaga Nama Baik Setiap Gelas Kopi Lintong

Sebagai ketua pertama Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (MASPEKAL), Gani pernah berada di garis depan saat Kopi Arabika Sumatera Lintong memperoleh pelindungan Indikasi Geografis (IG) pada 2018. Kini, ketika estafet kepemimpinan telah berpindah, perjuangannya berlanjut dengan cara yang berbeda. Ia membuka kebunnya sebagai ruang belajar agar siapa pun dapat memahami bahwa mutu kopi tidak hanya ditentukan oleh secangkir kopi yang tersaji, melainkan oleh setiap proses yang dilalui sejak tanaman itu tumbuh.

Sabtu, 11 Juli 2026

Megahnya Rafflesia Berbalut Batik Besurek di Gardens by the Bay

Di tengah hamparan lebih dari 7.000 anggrek yang bermekaran di Flower Dome, Gardens by the Bay, Singapura, sebuah bunga raksasa berdiri mencuri perhatian pengunjung. Bentuknya menyerupai Rafflesia arnoldii, bunga endemik Indonesia yang dikenal sebagai salah satu bunga terbesar di dunia, tetapi setiap kelopaknya dibalut motif Batik Besurek khas Bengkulu.

Senin, 6 Juli 2026

Selengkapnya