Logo Ditutup, Ikonnya Tetap Hidup: Pelajaran Merek dari Levi’s

Jakarta - Piala Dunia 2026 menghadirkan sebuah fenomena menarik yang menunjukkan kekuatan sebuah merek. Ketika logo Levi’s di salah satu stadion harus ditutup karena aturan komersial penyelenggara, identitas merek tersebut tetap dikenali publik melalui elemen visual khas yang telah melekat kuat.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa sebuah merek tidak hanya memiliki nilai pada nama yang digunakan. Berbagai unsur yang membentuk identitas merek, termasuk logo, simbol, atau elemen visual tertentu, dapat memiliki daya pembeda yang kuat apabila dibangun secara konsisten dan dikenal oleh masyarakat.

Bagi sebuah perusahaan, setiap detail dalam merek dapat menjadi aset yang bernilai. Sesuatu yang awalnya terlihat sederhana, seperti bentuk logo atau desain tertentu, dapat berkembang menjadi ikon yang memiliki hubungan erat dengan konsumen dan menjadi bagian dari reputasi suatu usaha.

Levi Strauss & Co. menjadi salah satu contoh perusahaan yang memahami pentingnya menjaga identitas visual tersebut. Bingkai logo khas Levi’s telah memperoleh pelindungan sebagai merek di Indonesia dengan nomor registrasi IDM000319852, yang menunjukkan bahwa elemen visual tersebut menjadi bagian dari strategi pelindungan merek perusahaan.

Strategi serupa juga dilakukan oleh berbagai perusahaan besar lainnya. Starbucks, misalnya, telah mendaftarkan elemen visual lingkaran hijau khasnya sebagai merek di Indonesia dengan nomor registrasi IDM000610441. Bagi konsumen, bentuk visual tersebut telah menjadi simbol yang mudah dikenali bahkan tanpa harus melihat nama perusahaan.

Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa pemilik usaha perlu memiliki kepekaan dalam mengenali potensi dari setiap unsur yang membangun identitas mereknya. Tidak semua elemen yang terlihat sederhana memiliki nilai yang sama, tetapi unsur yang memiliki daya pembeda dan konsisten digunakan dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi.

Melalui sebuah kesempatan wawancara secara daring pada 8 Juli 2026, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pelaku usaha perlu memahami bahwa merek merupakan bagian penting dari strategi bisnis. Menurutnya, identitas yang dibangun melalui kreativitas dan konsistensi dapat menjadi aset yang memberikan manfaat ekonomi apabila dilindungi dengan tepat.

"Pelaku usaha perlu mengenali setiap unsur yang menjadi ciri khas dari produknya. Apabila terdapat elemen tertentu yang memiliki daya pembeda kuat dan mampu mengidentifikasi suatu produk atau jasa, unsur tersebut dapat dipertimbangkan untuk memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran merek, setiap permohonan akan melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan tanda yang diajukan memenuhi persyaratan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek daya pembeda serta ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang merek.

Menurutnya, pelindungan merek perlu dipandang sebagai strategi jangka panjang bagi pelaku usaha. Pemilik usaha tidak hanya perlu memikirkan nama produk, tetapi juga memahami berbagai unsur yang membangun identitas dan berpotensi menjadi pengenal kuat di tengah persaingan pasar.

Fenomena Levi’s di Piala Dunia menjadi gambaran bahwa kekuatan sebuah merek dapat muncul dari detail yang terus dijaga dan dikembangkan. Sesuatu yang awalnya tampak kecil dapat menjadi identitas besar ketika memiliki nilai pembeda dan telah melekat dalam ingatan masyarakat.

Melalui pemahaman terhadap potensi setiap unsur merek, pelaku usaha dapat lebih siap membangun dan menjaga aset kekayaan intelektualnya. Pelindungan sejak awal menjadi langkah penting agar kreativitas, reputasi, dan nilai ekonomi dari sebuah merek dapat terus berkembang.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Indikasi Geografis Tenun Ikat Ende, Pemda Siap Tindak Lanjuti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum memastikan proses produksi Tenun Ikat Ende yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis masih berjalan sesuai dengan Dokumen Deskripsi. Kesimpulan tersebut diperoleh dalam kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

DJKI Susun Peta Jalan Strategi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai menyusun Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional sebagai pedoman bersama dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi. Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang digelar di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 14 Juli 2026.

Selasa, 14 Juli 2026

Hadapi Modus Pemalsuan Digital, Indonesia Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum KI

Perkembangan modus pemalsuan yang memanfaatkan platform digital, perdagangan elektronik, dan jaringan lintas negara mendorong perlunya penguatan kerja sama penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Upaya tersebut menjadi perhatian bersama Indonesia dan Amerika Serikat melalui Workshop on Legal and Regulatory Frameworks for Combatting Counterfeiting Mission yang digelar oleh Commercial Law Development Program (CLDP) di Jakarta pada 13–14 Juli 2026.

Senin, 13 Juli 2026

Selengkapnya