Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum akan membuka booth layanan Kekayaan Intelektual dalam ajang Info Franchise dan Business Concept (IFBC) Expo 2026 yang digelar pada 13 - 15 Februari 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD. Kehadiran DJKI pada pameran bisnis dan waralaba tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan merek kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan calon franchisor atau pemilik bisnis.
Melalui booth layanan ini, DJKI menyediakan konsultasi langsung terkait pendaftaran merek, penelusuran merek, hingga asistensi pengajuan permohonan secara elektronik. Layanan ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha memahami pentingnya pelindungan merek sebagai fondasi dalam membangun reputasi dan memperluas jaringan bisnis.
Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Aulia Andriani Giartono menyampaikan, momentum pameran waralaba menjadi ruang strategis untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka.
“IFBC merupakan ajang yang mempertemukan pelaku usaha dari berbagai sektor. Di titik inilah pelindungan merek menjadi krusial, karena merek adalah identitas sekaligus aset yang menentukan keberlanjutan dan daya saing usaha,” ujar Aulia dalam wawancara di Kantor DJKI pada Kamis, 12 Februari 2026.
Aulia menambahkan, banyak pelaku usaha yang telah mengembangkan model bisnis dan jaringan kemitraan, tetapi belum memastikan mereknya terlindungi secara hukum. Melalui layanan konsultasi dan asistensi di lokasi pameran, DJKI berharap proses pendaftaran merek dapat dipahami dengan lebih mudah dan dilakukan secara tepat sejak awal.
Selain konsultasi, pengunjung juga dapat memperoleh informasi mengenai tahapan pemeriksaan merek, estimasi waktu layanan, hingga strategi pelindungannya untuk ekspansi usaha. Petugas DJKI akan mendampingi secara langsung, termasuk membantu simulasi pendaftaran melalui sistem daring DJKI.
Partisipasi DJKI dalam IFBC Expo 2026 sekaligus memperkuat komitmen untuk mendorong ekosistem bisnis yang tertib hukum dan berbasis kekayaan intelektual. Pelaku usaha dan masyarakat umum yang membutuhkan informasi maupun pendampingan pendaftaran merek dapat mengunjungi Booth Layanan Kekayaan Intelektual DJKI di Hall 1 ICE BSD selama pameran berlangsung.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Sabtu, 7 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026