Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, memastikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditegaskannya dalam acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta, Rabu (27/08/2025).
Menurut Wamenkumham, pasal 613 KUHP Baru memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini akan menjadi acuan bagi undang-undang sektoral yang tidak tercantum langsung dalam KUHP, termasuk UU Hak Cipta, UU Merek, dan UU Paten.
“KUHP baru akan menjadi induk dari seluruh peraturan yang ada maupun yang akan lahir kemudian. Substansi perbuatan tetap mengacu pada undang-undang terkait, tetapi sanksi pidananya akan merujuk pada KUHP Nasional maupun Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelas Edward yang akrab disapa Eddy.
Ia menambahkan, KUHP Baru memang tidak mengatur secara spesifik mengenai KI, namun terdapat sejumlah pasal yang bersinggungan, seperti kejahatan penerbitan, pelanggaran barang cetakan, dan penggunaan lagu kebangsaan. Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi UU Hak Cipta yang akan diselaraskan dengan KUHP Nasional.
“Dalam penyelesaian perkara KI, pidana akan bersifat substitusi atau pilihan terakhir. Artinya, sebelum masuk ke ranah pidana, tersedia upaya lain seperti mediasi atau negosiasi,” imbuh Eddy.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemilik merek, konsultan KI, perwakilan perusahaan, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum KI agar lebih adaptif menghadapi perkembangan industri kreatif nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Workshop Penyelesaian Substantif Paten di Universitas Andalas pada 13-17 April 2026. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mempercepat penyelesaian pemeriksaan substantif paten guna memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap invensi, sekaligus mendorong terciptanya nilai tambah ekonomi dari hasil penelitian dan pengembangan.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.
Senin, 13 April 2026
Jakarta - Agenda evaluasi kemitraan strategis kembali mempertemukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Hotel JW Marriott Jakarta pada 13 April 2026. Melalui kegiatan tersebut, pembahasan mengarah dari kerja sama teknis menuju penguatan kerangka pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih terintegrasi, guna menyokong target-target ekonomi makro yang tengah dikejar pemerintah.
Senin, 13 April 2026