KUHP Baru, Wamenkum Pastikan Penegakan Hukum KI Tetap Konsisten

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward O.S. Hiariej, memastikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum, termasuk di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditegaskannya dalam acara Sosialisasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Menurut KUHP Baru yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta, Rabu (27/08/2025).

Menurut Wamenkumham, pasal 613 KUHP Baru memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk segera menyusun Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini akan menjadi acuan bagi undang-undang sektoral yang tidak tercantum langsung dalam KUHP, termasuk UU Hak Cipta, UU Merek, dan UU Paten.

“KUHP baru akan menjadi induk dari seluruh peraturan yang ada maupun yang akan lahir kemudian. Substansi perbuatan tetap mengacu pada undang-undang terkait, tetapi sanksi pidananya akan merujuk pada KUHP Nasional maupun Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” jelas Edward yang akrab disapa Eddy.

Ia menambahkan, KUHP Baru memang tidak mengatur secara spesifik mengenai KI, namun terdapat sejumlah pasal yang bersinggungan, seperti kejahatan penerbitan, pelanggaran barang cetakan, dan penggunaan lagu kebangsaan. Untuk memperkuat kepastian hukum, pemerintah juga tengah menyiapkan revisi UU Hak Cipta yang akan diselaraskan dengan KUHP Nasional.

“Dalam penyelesaian perkara KI, pidana akan bersifat substitusi atau pilihan terakhir. Artinya, sebelum masuk ke ranah pidana, tersedia upaya lain seperti mediasi atau negosiasi,” imbuh Eddy.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pemilik merek, konsultan KI, perwakilan perusahaan, Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum KI agar lebih adaptif menghadapi perkembangan industri kreatif nasional.

 

 



LIPUTAN TERKAIT

Forum ASEAN - Jepang: Menkum Supratman Usulan Pertemuan Khusus Membahas Royalti Musik dan Artificial Intelligence oleh Platform Global

ASEAN dan Jepang menyelenggarakan Pertemuan Pertama Menteri Hukum di Manila pada Sabtu, 15 November 2025. Pertemuan ini menandai tonggak penting dalam penguatan kerja sama di bidang hukum dan keadilan, serta memperdalam kemitraan strategis antara ASEAN dan Jepang.

Sabtu, 15 November 2025

DJKI Ingatkan Jangan Sembarangan Mutilasi atau Parodikan Film

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyoroti semakin masifnya praktik pemotongan dan pemanfaatan ulang film di media sosial. DJKI bersama sutradara dan komika Ernest Prakasa mengundang publik untuk memahami bahwa film adalah bundle of rights yang tidak boleh dipotong, diubah, atau diparodikan tanpa izin pencipta karena berpotensi melanggar hak cipta.

Jumat, 14 November 2025

Plt. Dirjen KI Hadiri Konser Kebangsaan VI

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menghadiri Konser Kebangsaan VI bertema Semangat Langkah Nusantara yang diselenggarakan Orkestra Merah Putih di Balai Sarbini Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.

Jumat, 14 November 2025

Selengkapnya