Koordinasi Bilateral Penyusunan RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagai bentuk pelindungan defensif terhadap KI di Indonesia

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Perundang-undangan (DJPP) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham melakukan rapat koordinasi bilateral penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Inventarisasi KI Komunal melalui aplikasi Zoom, Rabu (21/7/2021)

Adapun hal yang disepakati pada agenda rapat ini yakni untuk menarik RPP Ekspresi Budaya Tradisional (RPP EBT) yang saat ini statusnya berada di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) serta mengubah judul RPP Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (RPP Inventarisasi KIK) menjadi RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal (RPP KIK)

Saat ini, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi terhadap perkembangan draft RPP Inventarisasi KIK yang berkaitan dengan pembentukan RPP EBT.

Menurut Cahyani selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan DJPP, Pemrakarsa RPP EBT ialah Kemenkumham. Hal ini diusulkan pada tahun 2017 dan statusnya sedang berada di Kemenko PMK untuk menunggu paraf.
 

Selanjutnya Inspektur Jenderal Kemenkumham, Razilu, mengungkapkan bahwa RPP Inventarisasi KIK merupakan bentuk pelindungan secara defensif terhadap kekayaan intelektual di Indonesia untuk menghindari pemanfaatan komersialisasi tanpa memberikan timbal balik kepada Indonesia.

“RPP Inventarisasi KIK perlu diganti judul menjadi RPP KIK untuk melaksanakan UU Hak Cipta dan melaksanakan kewenangan pemerintah untuk membuat peraturan.” tegas Razilu.

Nantinya, kerangka dalam RPP EBT akan menjadi kerangka dalam RPP KIK dengan beberapa materi muatan yang akan disesuaikan.


Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga menyampaikan bahwa mengikuti strategi Inspektur Jenderal dengan memadukan RPP EBT dan RPP KIK ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu.

Selain itu, pembahasan substansial yang dilakukan pada rapat kali ini adalah substansi kustodian, substansi inventarisasi KI Komunal, substansi keberatan dan substansi komersialisasi yang nantinya masih relevan akan masuk ke dalam RPP Kekayaan Intelektual Komunal dan substansi tentang inventarisasi akan masuk menjadi bab tersendiri. (AMO/DIT)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya