Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan, memutuskan untuk menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 Permohonan Banding Nomor Registrasi 36/KBP/X/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055.

"Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten," ujar Ikhsan saat membacakan pertimbangan putusan.

Majelis menilai bahwa Klaim 1 masih mengandung ketidakjelasan karena mendefinisikan badan inti dengan dua struktur teknis yang berbeda, yakni struktur tiga lapisan dan lima lapisan. Perbedaan tersebut menyebabkan ruang lingkup pelindungan invensi menjadi tidak jelas serta tidak memenuhi asas kesatuan invensi.

Lebih lanjut, Majelis menyatakan bahwa Klaim 2 bergantung pada Klaim 1 yang dinilai tidak jelas, sedangkan Klaim 3 merujuk pada klaim yang tidak terdapat dalam permohonan. Akibatnya, Klaim 4 dan Klaim 5 yang bergantung pada Klaim 3 juga dinilai tidak memenuhi persyaratan kejelasan.

"Lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dinilai tidak jelas, sehingga Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 tidak dapat diperiksa kebaruan dan keterterapan dalam industri," jelas Ikhsan.

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding Paten meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Lantik 105 Pejabat Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, Hukum, dan Pranata Komputer

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melantik dan mengambil sumpah 105 pejabat fungsional yang terdiri dari pejabat hasil perpindahan dari jabatan lain, kenaikan jenjang jabatan, dan promosi ke jenjang ahli madya. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia untuk mendukung transformasi layanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, adaptif, dan berstandar internasional.

Kamis, 25 Juni 2026

Selengkapnya