Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Ketua Majelis Banding Paten Mochamad Chalid memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari permohonan banding tersebut. Penolakan didasarkan pada hasil pemeriksaan substantif yang menunjukkan bahwa klaim-klaim tersebut tidak memenuhi ketentuan patentabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/VIII/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Chalid.
Dalam pemeriksaan substantif, Majelis Banding menilai kejelasan, kebaruan, dan langkah inventif dari tujuh klaim yang diajukan. Klaim 1 sampai dengan Klaim 4, Klaim 6, dan Klaim 7 dinilai tidak memenuhi persyaratan kebaruan dan/atau langkah inventif. Sementara itu, Klaim 5 dinilai tidak jelas karena terdapat pertentangan antara fitur teknis yang diklaim dengan fitur teknis pada klaim yang menjadi acuannya.
Majelis Banding mempertimbangkan dokumen pembanding D1, yaitu JP 2005-82784 A. Berdasarkan pemeriksaan, fitur-fitur pada Klaim 1 sampai dengan Klaim 5 dan Klaim 7 dinilai telah diungkapkan dalam dokumen pembanding tersebut sehingga tidak memenuhi unsur kebaruan. Adapun Klaim 6 dinilai baru karena memiliki perbedaan rasio peregangan, tetapi perbedaan tersebut masih dapat diduga dengan mudah oleh orang yang ahli di bidangnya sehingga tidak mengandung langkah inventif.
“Berdasarkan uraian tersebut, klaim invensi pada permohonan ini tidak berbeda dengan dokumen pembanding D1 JP 2005-82784 A, sehingga dinilai tidak baru. Oleh karena ketidakbaruan invensi, maka Klaim 1 hingga Klaim 5, dan Klaim 7 tidak mengandung langkah inventif sehubungan dengan pengungkapan D1,” ujar Chalid.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Banding Paten memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari permohonan banding tersebut. Majelis juga meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.
Putusan ini menegaskan pentingnya pelindungan paten bagi inventor untuk memberikan kepastian hukum atas invensi yang dihasilkan. Pelindungan dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan paten dan memastikan invensi memenuhi persyaratan kebaruan, langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Selasa, 15 September 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menerima dua permohonan banding atas penolakan permohonan paten yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated, masing-masing dengan Nomor Registrasi 40/KBP/X/2024 dengan judul invensi “Transmisi dan Penerimaan Sinyal Referensi Pelacakan pada Perangkat NR-LTE” dan Nomor Registrasi 42/KBP/X/2024 dengan judul “Pemilihan Laju Kode Kanal Kontrol”. Kedua permohonan banding tersebut telah diperiksa dan diputuskan oleh Majelis Banding Paten dalam Sidang Terbuka untuk umum pada Selasa, 15 September 2026.
Selasa, 15 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Terampil di Kantor DJKI, Jakarta pada Senin, 14 September 2026. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W.
Senin, 14 September 2026