Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Ketua Majelis Banding Paten Hotman Togatorop memutuskan untuk Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 34/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00202107122 dengan judul Inisialisasi Probabilitas untuk Pengkodean Video sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
“Majelis Banding menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Hotman.
Selanjutnya, lingkup invensi sesuai dengan Klaim 1 sampai dengan Klaim 24 dinilai tidak memperluas lingkup invensi saat pertama kali diajukan, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam kesempatan yang sama, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko Menyampaikan telah Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 36/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201905518 yang berjudul Panjang Rangkaian Uplink Umum yang Dapat Dikonfigurasi sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini.
“Majelis menilai bahwa invensi Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 dapat diterapkan dalam industri di mana invensi ini dapat dibuat secara berulang (secara masal) dengan kualitas yang sama dan dapat dijalankan atau digunakan dalam praktek,” kata Bambang.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 2 di atas, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 33 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi, dinilai baru, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Upaya Indonesia untuk menjadi International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA) di bawah kerangka Patent Cooperation Treaty (PCT) World Intellectual Property Organization (WIPO) mendapat dukungan dari Japan Patent Office (JPO). Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dengan Commissioner, JPO Yasuyuki Kasai di sela-sela Sidang Umum WIPO ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperkuat kolaborasi internasional untuk mempercepat transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Hal tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Kementerian Ekonomi Uni Emirat Arab (UEA) sektor hak KI di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus memperluas kerja sama internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) nasional. Komitmen tersebut ditegaskan melalui pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dengan perwakilan Hungarian Intellectual Property Office (HIPO) di sela-sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss.
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026