Jakarta — Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci pengembangan pariwisata berbasis produk lokal dan indikasi geografis (IG). Hal itu disampaikan dalam podcast What’s Up Kementerian Hukum yang juga menghadirkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Hermansyah Siregar pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomi kreatif nasional sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai identitas budaya Indonesia. Widiyanti mengungkapkan bahwa pengembangan pariwisata kini berbasis pengembangan ekosistem secara menyeluruh, termasuk keterlibatan komunitas lokal dan pelindungan produk daerah melalui KI.
“Storytelling dan indikasi geografis itu sangat penting dalam promosi wisata. Wisatawan kini mencari pengalaman otentik, bukan hanya foto, tetapi juga memahami budaya dan proses di balik produk lokal unggulan,” ujarnya.
Widiyanti mencontohkan keberhasilan Kopi Gayo yang kini menjadi daya tarik wisata di Takengon, Aceh. Wisatawan tidak hanya menikmati rasa kopi yang khas, tetapi juga dapat mengikuti proses panen dan pengolahan langsung di desa penghasilnya.
“Produk seperti kopi, tenun, dan kuliner khas bukan sekadar oleh-oleh, tetapi representasi identitas, kreativitas, dan kesejahteraan masyarakatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Pariwisata tengah menyiapkan platform digital berbasis kecerdasan buatan (AI) yang akan membantu wisatawan menyusun itinerary perjalanan lengkap dengan rekomendasi kuliner, atraksi budaya, dan lokasi kerajinan daerah.
“Kami memiliki lebih dari 6.100 desa wisata yang berpotensi besar. Melalui kolaborasi dengan DJKI, kami ingin memperkuat kesadaran pelindungan produk lokal agar setiap karya masyarakat punya nilai ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan hukum seperti indikasi geografis dan merek kolektif untuk produk unggulan daerah.
“Indonesia sudah memiliki lebih dari 218 produk indikasi geografis, dan sekitar 60 di antaranya adalah kopi. Setelah mendapatkan sertifikat IG, nilai jual produk biasanya meningkat karena reputasinya diakui secara global,” jelasnya. Oleh karena itu, DJKI juga terus mendorong pemerintah daerah dan komunitas agar aktif mencatatkan produk mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Hermansyah juga menyinggung pentingnya kepatuhan royalti musik di sektor pariwisata. Menurutnya, musik yang diputar di hotel, restoran, atau kafe merupakan karya cipta yang harus dihargai.
“Royalti bukan pajak, melainkan hak ekonomi pencipta. Dengan membayar royalti, pelaku wisata turut menghidupi seniman lokal,” tegasnya.
Menutup perbincangan, Menteri Pariwisata berpesan agar masyarakat mencintai produk dan destinasi dalam negeri.
“Jelajahilah Indonesia. Setiap daerah punya cerita, budaya, dan cita rasa yang patut dibanggakan,” ujarnya.
Hermansyah menambahkan, “Lindungi setiap karya cipta anak bangsa dengan mendaftarkan dan mencatatkannya di DJKI. Dengan begitu, kita akan naik kelas sebagai bangsa yang menghargai karyanya sendiri.”
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026