JAKARTA - Desain industri memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi suatu produk, utamanya untuk produk otomotif. Salah satu contoh keberhasilan pemanfaatan desain industri dapat dilihat pada MINI Cooper yang mampu mempertahankan identitas visualnya selama puluhan tahun dan berkembang menjadi salah satu merek otomotif paling ikonik di dunia.
Sejak pertama kali diperkenalkan pada akhir 1950-an, MINI Cooper dikenal melalui desain bodi yang kompak, lampu bundar yang khas, serta karakter visual yang mudah dikenali. Keunikan tersebut tidak hanya membedakannya dari kendaraan lain di pasar, tetapi juga berhasil membangun identitas merek yang kuat dan menciptakan loyalitas konsumen lintas generasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa desain industri tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika, tetapi juga menjadi aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
“Desain industri dapat menjadi identitas yang membedakan suatu produk dari kompetitornya. Ketika desain mampu menciptakan karakter yang kuat dan mudah dikenali oleh konsumen, desain tersebut memiliki nilai komersial yang besar dan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun daya saing produk,” ujar Hermansyah pada 2 Juni 2026 di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keberhasilan MINI Cooper menunjukkan bahwa desain industri merupakan bagian penting dari strategi bisnis. Meskipun banyak kendaraan lain menawarkan teknologi dan spesifikasi yang kompetitif, MINI Cooper tetap memiliki pasar yang kuat karena konsisten mempertahankan karakter desainnya selama puluhan tahun. Bahkan setelah berada di bawah naungan BMW, identitas visual khas MINI Cooper tetap dipertahankan dan terus dikembangkan mengikuti kebutuhan zaman.
Nilai ekonomi yang lahir dari desain tersebut juga menjadikan pelindungan desain industri sebagai kebutuhan yang penting. Sepanjang perjalanannya, MINI Cooper beberapa kali menghadapi upaya peniruan yang berpotensi mengurangi eksklusivitas dan nilai mereknya.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian internasional terjadi ketika BMW berhasil menggagalkan upaya pendaftaran desain kendaraan listrik yang dinilai memiliki kemiripan dengan desain klasik MINI Cooper. Selain itu, identitas kekayaan intelektual MINI Cooper juga beberapa kali menjadi objek sengketa dan perlindungan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Agung Damarsasongko, berbagai kasus tersebut menjadi bukti bahwa desain industri tidak hanya berfungsi mempercantik tampilan produk, tetapi juga menjadi aset bisnis yang harus dilindungi. Tanpa pelindungan hukum yang memadai, desain yang telah dikembangkan melalui investasi waktu, kreativitas, dan biaya yang besar berisiko ditiru oleh pihak lain.
“Pelindungan desain industri memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak sekaligus mendorong lahirnya inovasi. Ketika desain terlindungi, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan produk dan meningkatkan nilai tambah usahanya tanpa khawatir hasil kreativitasnya dimanfaatkan pihak lain secara tidak sah,” jelas Agung.
Sementara itu, kesadaran akan pentingnya pelindungan desain industri juga terus meningkat di Indonesia. Berdasarkan data DJKI, permohonan desain industri tertinggi pada 2025 berada pada kategori Locarno 12-16 yaitu sebanyak 715 permohonan. Kategori tersebut mencakup bagian, perlengkapan, dan aksesori kendaraan. Angka ini meningkat dibandingkan 670 permohonan pada 2024 dan 352 permohonan pada 2023.
Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa industri otomotif dan aftermarket semakin agresif melindungi desain produknya sebagai aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan daya saing tinggi. Tren ini sekaligus menegaskan bahwa desain telah menjadi salah satu faktor penting dalam memenangkan persaingan pasar, tidak hanya pada produk kendaraan utuh tetapi juga pada komponen dan aksesori kendaraan.
DJKI mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk semakin memahami pentingnya pelindungan desain industri. Kisah MINI Cooper menunjukkan bahwa desain yang kuat mampu menciptakan identitas produk, meningkatkan nilai merek, dan menghasilkan keuntungan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dipertahankan apabila desain memperoleh pelindungan hukum yang memadai melalui pendaftaran desain industri. Dengan demikian, kreativitas dan inovasi yang lahir dari para pelaku usaha dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, menerima aspirasi dan membuka ruang dialog bersama perwakilan Garputala dan ASIK (Aliansi Seniman Musik Indonesia) di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta, pada Kamis 18 Juni 2026.
Kamis, 18 Juni 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat langkah strategis penanganan status Priority Watch List (PWL) melalui rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual (KI) yang menjadi perhatian dalam Special 301 Report 2026 oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR).
Kamis, 18 Juni 2026
Pelindungan desain industri menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan digitalisasi dan ekonomi kreatif. Tidak hanya melindungi tampilan fisik suatu produk, desain industri kini juga mencakup elemen digital seperti tampilan antarmuka yang menjadi nilai tambah dan daya saing produk di pasar global.
Rabu, 17 Juni 2026