Jakarta – Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi digital guna menghadirkan layanan publik yang lebih terintegrasi, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Melalui pengembangan layanan digital, penyempurnaan sistem pengaduan, hingga integrasi berbagai aplikasi ke dalam satu platform, Kementerian Hukum memastikan transformasi digital tidak hanya berjalan dari sisi teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menegaskan bahwa transformasi digital harus dilaksanakan secara menyeluruh dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, hingga keamanan sistem. Menurutnya, setiap proses, termasuk pengadaan teknologi, harus mampu memenuhi kebutuhan teknis para pegawai sebagai pengguna sekaligus menghasilkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Transformasi digital tidak boleh berhenti pada pembangunan sistem. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat merasakan kemudahan layanan, memperoleh informasi yang jelas, dan mendapatkan solusi ketika menghadapi kendala," ujar Nico pada 6 Agustus 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
Sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden, khususnya penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif, Kementerian Hukum juga memperkuat mekanisme penanganan pengaduan masyarakat. Nico meminta seluruh unit pengelola layanan memastikan sistem tetap berjalan optimal, termasuk pada hari libur apabila diperlukan. Selain itu, aspek keamanan sistem dan keberlanjutan operasional menjadi perhatian agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa transformasi digital harus dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Saat ini, DJKI tengah berupaya untuk memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan layanan masyarakat dan mempermudah pegawai menjalankan tugasnya.
“Ini kendalanya masih di pengembangan AI untuk pemeriksaan dan layanan lainnya. Jika ini bisa segera dilaksanakan, maka akan sangat mempercepat dan mempermudah pekerjaan kami,” kata Hermansyah.
Penasihat Kehormatan Transformasi Digital Kementerian Hukum, Yudistira Dwi Wardhana Asnar, menyampaikan bahwa proses integrasi SuperApp Kementerian Hukum berjalan relatif mulus karena tidak memerlukan perubahan yang signifikan terhadap sistem yang sudah ada. Menurutnya, fokus berikutnya adalah meningkatkan pengalaman pengguna melalui penyediaan informasi yang lebih komprehensif.
"Dari sisi sistem, keluhan yang masuk relatif sedikit. Justru yang masih banyak adalah pertanyaan mengenai permintaan informasi layanan. Karena itu kami perlu menyiapkan materi pendukung, termasuk panduan pembuatan permohonan dan daftar kesalahan umum serta pertanyaan yang sering ditanyakan, sehingga masyarakat bisa lebih mudah memahami layanan yang tersedia," jelas Yudistira.
Saat ini DJKI telah mengintegrasikan berbagai kanal layanan pengaduan, mulai dari webchat, SIVIKI, media sosial, hingga layanan panggilan 152. Seluruh pengaduan dikelola melalui sistem ticketing. Penguatan sistem ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan transformasi digital yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melalui Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) menggelar Innovation Pitching Day sebagai bagian dari rangkaian Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mempertemukan inventor dengan pihak industri untuk mendorong pemanfaatan dan hilirisasi invensi di bidang Energi Baru Terbarukan, Pertahanan dan Keamanan, Obat dan Kosmetik, serta Pupuk dan Pertanian.
Rabu, 7 Oktober 2026
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding paten yang diajukan oleh GENTING TAURX DIAGNOSTIC CENTRE SDN BHD dan Qualcomm Incorporated pada 6 Oktober 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketiga perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor Registrasi 32/KBP/X/2025, 43/KBP/X/2024, dan 44/KBP/X/2024.
Selasa, 6 Oktober 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual (KI) Tingkat Dasar bagi Sentra KI Batch 2 secara daring, pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kegiatan ini diikuti 415 peserta dari 390 Sentra KI perguruan tinggi serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA/Bapperida) di seluruh Indonesia.
Selasa, 6 Oktober 2026