Kuantan Singingi - Kementerian Hukum menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan menetapkan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di tengah kemeriahan Festival Pacu Jalur 2025, di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Penyerahan itu menjadi penanda penting kehadiran negara untuk memberikan pelindungan hukum bagi warisan budaya.
Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Keamanan dan Ketertiban dan Intelijen, Adam Muhammad menyerahkan sertifikat KIK Pacu Jalur kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tradisi ini bukan hanya sekadar perlombaan mendayung, tetapi juga wujud identitas serta jati diri masyarakat Riau.
“Dengan adanya sertifikat KIK ini, warisan budaya Pacu Jalur semakin terlindungi secara hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sekaligus menjadi simbol pengakuan nasional dan internasional,” ujar Adam.
Pacu Jalur sendiri merupakan pesta rakyat kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang diselenggarakan sejak abad ke-17. Jalur merupakan alat angkut dan transportasi utama warga desa di Rantau Kuantan. Pada 100 tahun kemudian, warga melihat sisi lain yang membuat keberadaan jalur itu menjadi sangat menarik, yakni dengan digelarnya acara lomba adu kecepatan yang kita kenal saat ini dengan nama pacu jalur.
Lebih lanjut, Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategis, Carman Ansari E.A.R Latief juga menyerahkan Piagam Penetapan Pacu Jalur Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) untuk Kategori Kawasan Karya Cipta dan KIK.
“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pacu jalur tetap hidup, relevan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tutur Carman.
Selain Pacu Jalur, dalam kesempatan ini juga diserahkan sertifikat KIK Ekspresi Budaya Tradisional Sepak Rago Tinggi, sebuah permainan tradisional yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1833 yang dimainkan oleh nenek moyang yang berasal dari kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua sertifikat KIK dan piagam penetapan KBKI ini merupakan bentuk pelindungan hukum atas setiap ekspresi budaya masyarakat. Melalui penyerahan ini, diharapkan dapat menjadi penguat identitas dan mendorong perekonomian daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual pada daerah tersebut.
DJKI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pendampingan dengan melakukan koordinasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan layanan dan pendampingan terkait inventarisasi pencatatan KIK bagi para pemangku kepentingan.
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026
Deretan batang sagu tersusun rapi di bawah bangunan kayu sederhana. Setiap batang bukan hasil kerja semusim, melainkan buah kesabaran bertahun-tahun. Di Kepulauan Meranti, Riau, sagu tidak hadir sebagai pangan cepat saji, tetapi sebagai hasil dari proses panjang yang terus diulang dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Sabtu, 7 Februari 2026
Di Pasar Seni Makale suara musik dan langkah pengunjung bercampur dengan cerita lama yang kembali menemukan tempatnya. Di antara warna-warni kain yang digelar, empat Tenun Toraja resmi menutup tahun dengan kabar baik: negara mencatatkannya sebagai potensi indikasi geografis. Bagi para pengrajin, ini bukan sekadar sertifikat ini pengakuan atas kerja sunyi yang diwariskan dari ibu ke anak, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Rabu, 31 Desember 2025