Kuantan Singingi - Kementerian Hukum menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan menetapkan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di tengah kemeriahan Festival Pacu Jalur 2025, di Tepian Narosa, Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Penyerahan itu menjadi penanda penting kehadiran negara untuk memberikan pelindungan hukum bagi warisan budaya.
Staf Khusus Menteri Hukum Bidang Keamanan dan Ketertiban dan Intelijen, Adam Muhammad menyerahkan sertifikat KIK Pacu Jalur kepada pemerintah daerah. Menurutnya, tradisi ini bukan hanya sekadar perlombaan mendayung, tetapi juga wujud identitas serta jati diri masyarakat Riau.
“Dengan adanya sertifikat KIK ini, warisan budaya Pacu Jalur semakin terlindungi secara hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sekaligus menjadi simbol pengakuan nasional dan internasional,” ujar Adam.
Pacu Jalur sendiri merupakan pesta rakyat kebanggaan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang diselenggarakan sejak abad ke-17. Jalur merupakan alat angkut dan transportasi utama warga desa di Rantau Kuantan. Pada 100 tahun kemudian, warga melihat sisi lain yang membuat keberadaan jalur itu menjadi sangat menarik, yakni dengan digelarnya acara lomba adu kecepatan yang kita kenal saat ini dengan nama pacu jalur.
Lebih lanjut, Staf Khusus Bidang Isu-isu Strategis, Carman Ansari E.A.R Latief juga menyerahkan Piagam Penetapan Pacu Jalur Tepian Narosa, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) untuk Kategori Kawasan Karya Cipta dan KIK.
“Kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pacu jalur tetap hidup, relevan, dan diwariskan kepada generasi mendatang,” tutur Carman.
Selain Pacu Jalur, dalam kesempatan ini juga diserahkan sertifikat KIK Ekspresi Budaya Tradisional Sepak Rago Tinggi, sebuah permainan tradisional yang diperkirakan sudah ada sejak tahun 1833 yang dimainkan oleh nenek moyang yang berasal dari kenegerian Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua sertifikat KIK dan piagam penetapan KBKI ini merupakan bentuk pelindungan hukum atas setiap ekspresi budaya masyarakat. Melalui penyerahan ini, diharapkan dapat menjadi penguat identitas dan mendorong perekonomian daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual pada daerah tersebut.
DJKI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pendampingan dengan melakukan koordinasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk dapat memberikan layanan dan pendampingan terkait inventarisasi pencatatan KIK bagi para pemangku kepentingan.
Soto Lamongan yang selama ini dikenal luas sebagai salah satu ikon kuliner Jawa Timur kini mulai memperoleh langkah awal pelindungan hukum melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Melalui kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi KIK yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Kabupaten Lamongan berhasil mengajukan pencatatan KIK untuk Soto Lamongan dan Pecel Lele.
Rabu, 20 Mei 2026
Jakarta – Denting gamelan berpadu dengan sorak warga, malam Pengerupukan di Bali selalu menghadirkan satu pemandangan yang dinanti: arak-arakan ogoh-ogoh. Di balik bentuknya yang megah dan ekspresif, ogoh-ogoh bukan sekadar karya seni, melainkan representasi perjalanan panjang tradisi, kreativitas, dan identitas budaya yang kini juga memiliki nilai ekonomi tinggi serta membutuhkan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Minggu, 17 Mei 2026
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026