Jakarta – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum bersama Kementerian Luar Negeri menggelar pertemuan strategis dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, di Kementerian Luar Negeri pada 17 November 2025. Pertemuan ini bertujuan memperkuat langkah diplomasi Indonesia menjelang pembahasan Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) pada 1-5 Desember 2025.
Pertemuan dipimpin oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno yang menerima laporan dari Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dan Kepala BSK Hukum Kemenkumham, Andry Indrady, bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, serta Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis. Rapat ini membahas persiapan teknis penyampaian materi, kesiapan posisi diplomasi dan pemetaan negara-negara yang perlu dijajaki untuk mengamankan dukungan internasional.
“Kami telah berkoordinasi dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengatur kesiapan Indonesia mengusulkan inisiatif kita,” ujar Hermansyah.
Sebelumnya, BSK Hukum telah menyampaikan hasil pemetaan hukum hak cipta internasional dari 51 negara sebagai dasar diplomasi Indonesia. Pemetaan ini memudahkan Indonesia mengidentifikasi negara-negara yang memiliki kesamaan pandangan maupun yang perlu pendekatan khusus. Direktur Agung Damarsasongko menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima dan mendokumentasikan dukungan dari musisi terkait inisiasi Indonesia ini.
“Kami telah mendokumentasikan testimoni yang siap ditunjukkan di pertemuan nanti dari beberapa artis lokal dan akan terus mendokumentasikan dukungan terutama dari musisi yang namanya sudah dikenal dunia,” ungkapnya.
Sementara itu, Wamenlu Arif Havas Oegroseno menyambut baik koordinasi antar-lembaga ini dan menegaskan kesiapan diplomasi Indonesia di forum internasional. Ia menyoroti pentingnya konsistensi pesan, pemetaan kepentingan negara lain, serta penyusunan materi diplomasi yang berbasis data.
Dia juga menegaskan bahwa usulan Indonesia merupakan bagian dari upaya global untuk memastikan para pencipta mendapatkan manfaat yang layak atas karya yang beredar di lingkungan digital. Pembangunan instrumen internasional ini diyakini dapat memperkuat kepastian hukum dan tata kelola royalti, sekaligus menciptakan ekosistem kreativitas yang sehat dan berkelanjutan. Pelindungan KI, khususnya hak cipta, tetap menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri kreatif.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 11 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual Nasional - Perspektif Eksternal bersama Kementerian Pertanian untuk membahas pengembangan rezim Kekayaan Intelektual (KI) Varietas Tanaman pada Rabu, 10 Juni 2026 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Rabu, 10 Juni 2026