Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pembangunan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia harus diarahkan tidak hanya pada aspek pelindungan hukum, tetapi juga pada pemanfaatannya sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi berbasis pengetahuan. Menurutnya, sistem KI harus mampu menghasilkan nilai tambah, meningkatkan daya saing nasional, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Otto dalam sesi Ministerial Directives pada Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia (FKNKI) Tahun 2026 di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Rabu 5 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus menyusun arah kebijakan nasional melalui Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036.
Otto menjelaskan bahwa dalam ekonomi berbasis pengetahuan, nilai suatu produk tidak lagi hanya ditentukan oleh bahan baku maupun proses produksinya. Inovasi, teknologi, desain, merek, reputasi, dan karya kreatif kini menjadi faktor utama yang menentukan daya saing suatu negara di tingkat global.
"Persoalan yang kita hadapi saat ini bukanlah seputar pentingnya kekayaan intelektual. Masalahnya terletak pada apakah negara telah mengembangkan sistem yang mampu mengintegrasikan penciptaan, pelindungan, dan pemanfaatan secara keseluruhan," ujar Otto.
Menurut Otto, Indonesia memiliki modal inovasi yang besar. Namun, keberhasilan pembangunan kekayaan intelektual tidak boleh lagi hanya diukur dari jumlah permohonan atau sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana kekayaan intelektual mampu dikomersialisasikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
"Kita perlu mengubah orientasi. Pendaftaran tetap penting karena tanpa kepastian hak pemanfaatan akan rentan. Namun sertifikat bukanlah tujuan akhir. Paten yang paling berharga adalah yang digunakan secara produktif melalui lisensi yang adil. Merek yang kuat bukan sekadar terdaftar, tetapi diakui dan dipercaya oleh pasar," katanya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Otto menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Hukum, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan kementerian/lembaga terkait tengah memperkuat desain kelembagaan, regulasi, serta sistem data kekayaan intelektual nasional yang terintegrasi sebagai dasar penyusunan kebijakan berbasis bukti.
Selain itu, Otto memaparkan enam prioritas pengembangan ekosistem kekayaan intelektual nasional periode 2027-2029, yakni harmonisasi regulasi dan pembagian peran antarkementerian/lembaga, pembangunan sistem data KI nasional, penguatan penegakan hukum terpadu, komersialisasi hasil riset dan inovasi, implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, serta penguatan potensi daerah melalui pelindungan kekayaan intelektual komunal, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.
Menurutnya, seluruh agenda tersebut diarahkan untuk meningkatkan investasi, memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan kekayaan intelektual.
"Marilah kita jadikan komersialisasi sebagai indikator utama keberhasilan. Perguruan tinggi dan lembaga penelitian perlu menguatkan fungsi alih teknologi agar hasil riset tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat," tutur Otto.
Otto juga menegaskan bahwa implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual harus didukung sistem valuasi yang kredibel serta kolaborasi pemerintah, otoritas keuangan, lembaga pembiayaan, penilai, dan pelaku industri. Dengan demikian, kekayaan intelektual sebagai aset tidak berwujud dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen pembiayaan.
"Keberhasilan pembangunan KI bukanlah keberhasilan satu kementerian atau satu lembaga, melainkan keberhasilan negara dalam membangun kebijakan yang terpadu dan tata kelola yang efektif. Tugas Kementerian Koordinator adalah memastikan seluruh kewenangan berjalan secara sinergis sehingga menghasilkan kebijakan yang efektif," pungkas Otto.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembangunan ekosistem kekayaan intelektual membutuhkan kolaborasi seluruh kementerian dan lembaga. Menurutnya, tidak ada satu pun instansi yang dapat bekerja sendiri dalam membangun sistem kekayaan intelektual nasional karena setiap kebijakan saling berkaitan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
"Tidak ada satu pun pekerjaan di kementerian atau lembaga yang tidak terkait dengan kementerian yang lain. Karena itulah pentingnya menetapkan sebuah strategi pembangunan demi mencapai cita-cita tujuan pembangunan nasional kita," kata Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa Kementerian Hukum menginisiasi Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia sebagai ruang kolaborasi untuk memperkuat pelindungan sekaligus pemanfaatan kekayaan intelektual. Menurutnya, pelindungan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya komersialisasi agar hasil riset dan inovasi mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
"Kalau kami berhenti hanya di pelindungan hukum dan tidak menginisiasi agar ini bisa dikomersialisasi, maka saya khawatir tidak ada yang berani memulai. Karena sekarang kita memulai bicara dari hati ke hati untuk kebaikan bangsa dan negara dan memacu inovasi terus berkembang, saya yakin kita akan mendapatkan hasil yang lebih maksimal," ujarnya.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang menjadi pedoman bersama seluruh kementerian dan lembaga. Bahkan, menurutnya, penguatan kekayaan intelektual perlu didorong menjadi proyek strategis nasional agar mampu meningkatkan riset, inovasi, hilirisasi, dan daya saing Indonesia di tingkat global.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan FKNKI Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual Indonesia. Ia menegaskan bahwa penguatan ekosistem KI tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.
"FKNKI ini menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan, mulai dari riset, pelindungan, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual, dapat berjalan dalam satu ekosistem yang terintegrasi dan saling menguatkan," ujar Hermansyah.
Pada hari kedua pelaksanaan forum juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Perindustrian sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pelindungan, pemanfaatan, pengembangan, dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Selain penandatanganan kerja sama, forum juga diisi dengan penyerahan Berita Acara Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Kementerian Kebudayaan. Selanjutnya, seluruh kementerian dan lembaga membahas Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional Tahun 2027-2036 yang akan menjadi pedoman bersama dalam memperkuat tata kelola dan pengembangan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia.
Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.
Kamis, 19 Februari 2026
Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.
Rabu, 19 Agustus 2026
Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.
Rabu, 19 Agustus 2026