Sidang terbuka Komisi Banding Paten Republik Indonesia
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan banding yang diajukan oleh Kim Sung Kwang melalui sidang terbuka yang diselenggarakan secara live streaming di youtube Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 17 November 2022.
Ketua Majelis Banding Budi Suratno pada sidang terbuka ini memutuskan untuk menolak klaim 1 sampai dengan klaim 8 permohonan banding dengan nomor registrasi 27/KBP/XI/2021 atas penolakan permohonan paten nomor P00201700348 dengan judul Sistem Pembelajaran Bahasa Menggunakan Unit Komponen,Lebih Banyak Tersegmentasi Daripada Fonem, atau Bermacam Permainan.
Menurutnya, klaim 1 sampai klaim 7 permohonan banding tersebut dinilai bukan merupakan invensi, sementara klaim 8 tidak mengungkapkan fitur-fitur yang dapat membentuk invensi agar dapat dilaksanakan oleh orang yang berkeahlian biasa di bidang ini.
“Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta-fakta di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa klaim 1 sampai dengan klaim 8 dari permohonan banding yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 1 angka 2 dan tercakup dalam pasal 4 huruf c angka 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Budi.
Adapun Pasal 1 angka 2 UU RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten menyatakan bahwa Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Sementara itu, Pasal 4 huruf c angka 2 menyatakan bahwa Invensi tidak mencakup aturan dan metode untuk melakukan kegiatan permainan.
Selanjutnya, mengakhiri sidang tersebut, Budi meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan majelis banding melalui media elektronik dan atau non-elektronik. (daw/kad)
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026