Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Rini Yuliani dan Qualcomm Incorporated di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten, Mahruzar menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh pemohon banding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO).
“Majelis Banding menimbang bahwa permohonan paten sederhana ini telah ditolak pada tanggal 17 Desember 2025 dan permohonan banding terhadap penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202405823 dengan judul invensi Inhaler Ganda yang Dapat Disesuaikan diajukan pada tanggal 21 Januari 2025, sedangkan waktu pengajuan permohonan banding terhadap penolakan sudah dilakukan jauh sebelum Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202405823 ditolak,” ujar Mahruzar.
Hal tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Dalam kesempatan yang sama, pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten, Adril Husni, menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905284 dengan judul Pencocokan Laju Kanal Downlink dari Transmisi Blok Sinyal Sinkronisasi dalam Sistem Komunikasi Nirkabel Radio Baru, sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menurut Adril, Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dinilai jelas dan didukung oleh deskripsi sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Permohonan Banding Nomor Registrasi 35/KBP/X/2024 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905284 dengan judul Pencocokan Laju Kanal Downlink dari Transmisi Blok Sinyal Sinkronisasi dalam Sistem Komunikasi Nirkabel Radio Baru terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 28 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Adril.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin dengan rincian sebagai berikut:
Jumat, 12 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Peralatan dan Mesin
Jumat, 5 Juni 2026
Sebuah platform penghargaan regional yang memberikan apresiasi kepada perusahaan dan individu yang secara strategis menggunakan aset tak berwujud dan kekayaan intelektual (ATB/KI) untuk menciptakan nilai, memperkuat daya saing, dan mendorong pertumbuhan, yang dipersembahkan oleh IPOS (Intellectual Property Office of Singapore). A regional awards platform recognising enterprises and individuals that use intangible assets and intellectual property (IA/IP) strategically to create value, strengthen competitiveness and drive growth by IPOS (Intellectual Property Office of Singapore).
Jumat, 5 Juni 2026