KBP Putus Tiga Permohonan Banding Paten, Dua Ditolak dan Satu Diterima


Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh Sriwulan Hariantono dan LAKSHMI MACHINE WORKS LIMITED pada 6 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).  

Pada sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Mahruzar memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 46/KBP/XI/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107864 dengan judul Kerja 4÷04 AS ~ Divergen. 

“Majelis menilai metode ini dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar. 

Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Paten Rifto Andriawan Indrasanto memutuskan Menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 045/KBP/XI/2025 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107865 dengan judul Kerja 4÷04 AS = Konvergen.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 6 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 45/KBP/XI/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202107865 dinilai permohonan Paten ini termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c angka 1 dan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ucap Rifto .

Sementara itu, pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 8  dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 16/KBP/V/2025  terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108399 dengan judul invensi Suatu Unit Penyambungan Otomatis dari Mesin Pemintal Cincin.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 8 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 16/KBP/V/2025 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202108399 dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” kata Ikhsan

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Banding meminta, Meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.






TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Ke Mana Produk Dibawa, Di Sana Selera Berbicara

Sebuah produk bisa saja dibuat dengan bahan terbaik, diproses dengan cermat, dan memiliki kualitas yang tak perlu diragukan. Namun, sebelum konsumen mencicipi atau menggunakan isinya, ada satu hal yang lebih dulu mereka lihat: kemasannya.

Jumat, 14 Agustus 2026

Program PASTI Ada Solusi, DJKI Percepat Layanan Pendaftaran Merek

Kementerian Hukum terus mendorong pelayanan kekayaan intelektual yang lebih cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), proses pendaftaran merek dipercepat agar pemohon dapat memperoleh sertifikat merek dalam waktu yang lebih singkat.

Jumat, 14 Agustus 2026

DJKI dan BSKDN Dorong Pelindungan KI Berbasis Inovasi Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong agar arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional dapat diterjemahkan menjadi langkah konkret di daerah. Untuk itu, DJKI memperkuat sinergi dengan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri agar tata kelola KI dapat disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah.

Kamis, 13 Agustus 2026

Selengkapnya