Jakarta – Setiap gelaran Piala Dunia FIFA selalu diikuti lonjakan permintaan jersey tim nasional dari berbagai negara peserta. Di balik tingginya antusiasme tersebut, jersey juga menjadi salah satu produk apparel yang paling sering ditiru dan diproduksi tanpa izin. Menyikapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan bahwa desain jersey yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh pelindungan sebagai desain industri sehingga memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih terjaga.
Desain industri merupakan pelindungan terhadap tampilan luar suatu produk, meliputi bentuk, motif, garis, komposisi warna, maupun kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memberikan kesan estetis. Dalam konteks jersey sepak bola, pelindungan diberikan sepanjang desain tersebut memenuhi unsur kebaruan (novelty), yakni belum pernah diumumkan atau dipublikasikan di mana pun sebelum tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan bahwa ketika sebuah desain berhasil membangun identitas dan memiliki nilai komersial yang tinggi, pelindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
"Ketika sebuah desain berhasil membangun identitas dan memiliki nilai komersial tinggi, maka pelindungan kekayaan intelektual menjadi kebutuhan, bukan lagi pilihan," ujar Hermansyah pada Kamis, 9 Juli 2026 di Jenewa, Swiss.
Tingginya permintaan jersey selama Piala Dunia juga membuka peluang semakin maraknya penjiplakan desain. Berdasarkan riset Grand View Research, industri sportswear global diproyeksikan bernilai lebih dari USD400 miliar pada 2026, dengan penjualan jersey resmi menjadi salah satu kontributor utama pendapatan klub maupun tim nasional. Kondisi tersebut menjadikan desain jersey sebagai aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus rentan terhadap pembajakan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa penjiplakan desain tidak hanya merugikan desainer dan produsen resmi, tetapi juga berdampak pada ekosistem industri kreatif secara keseluruhan. Konsumen berisiko memperoleh produk dengan kualitas yang tidak sesuai standar, potensi penerimaan negara dari sektor industri kreatif berkurang, serta iklim inovasi melemah karena karya orisinal tidak memperoleh penghargaan yang semestinya.
"Industri olahraga saat ini sangat diminati oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Kondisi ini membuat desain produk olahraga menjadi rentan ditiru, sehingga pelindungan kekayaan intelektual menjadi sangat krusial untuk menjaga nilai ekonomi dari karya tersebut," jelas Agung.
DJKI mengajak para desainer, pelaku usaha, dan industri apparel untuk memanfaatkan layanan pendaftaran desain industri secara daring guna memperoleh hak eksklusif atas desain yang diciptakan. Momentum Piala Dunia menjadi pengingat bahwa desain jersey bukan sekadar identitas sebuah tim, melainkan juga kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan perlu dilindungi dari praktik peniruan.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026