Jenewa - Upaya Indonesia untuk menjadi International Searching Authority (ISA) dan International Preliminary Examining Authority (IPEA) di bawah kerangka Patent Cooperation Treaty (PCT) World Intellectual Property Organization (WIPO) mendapat dukungan dari Japan Patent Office (JPO). Dukungan tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar dengan Commissioner, JPO Yasuyuki Kasai di sela-sela Sidang Umum WIPO ke-68 di Jenewa, Swiss.
Dalam pertemuan itu, Hermansyah menyampaikan bahwa DJKI saat ini tengah mempersiapkan berbagai aspek untuk memenuhi persyaratan sebagai ISA dan IPEA. Persiapan tersebut mencakup penguatan sumber daya manusia, penyempurnaan sistem pemeriksaan paten, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan.
"Menjadi ISA dan IPEA merupakan target strategis Indonesia. Kami terus membangun kapasitas agar layanan paten nasional mampu memenuhi standar internasional, sekaligus memberikan nilai tambah bagi para inventor di Indonesia," kata Hermansyah di Jenewa, Swiss pada Jumat, 10 Juli 2026.
Menanggapi hal tersebut, JPO menyatakan menghormati kepemimpinan Indonesia dalam inisiatif tersebut dan siap memberikan dukungan penuh. Pembahasan teknis akan dilanjutkan bersama para pakar, termasuk melalui kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA).
Selain membahas peta jalan menuju ISA dan IPEA, DJKI juga mengusulkan kerja sama peningkatan kapasitas pemeriksa paten melalui pelatihan tingkat lanjut, pembelajaran standar operasional JPO, serta penilaian terhadap infrastruktur pencarian paten yang dimiliki Indonesia. Kedua belah pihak juga sepakat menindaklanjuti penyelesaian Statement of Intent (SOI) dan Patent Prosecution Highway (PPH) melalui koordinasi lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Pertemuan tersebut juga membahas rencana pengembangan Indonesia IP Academy sebagai pusat pengembangan kompetensi di bidang kekayaan intelektual. DJKI berharap JPO dapat mendukung melalui program studi banding, berbagi pengalaman dalam pengelolaan akademi, serta menjembatani komunikasi dengan JICA terkait peluang dukungan infrastruktur.
Hermansyah mengatakan Indonesia IP Academy diharapkan menjadi pusat pembelajaran yang mampu mencetak sumber daya manusia berkualitas di bidang kekayaan intelektual, sehingga mampu mendukung transformasi layanan DJKI secara berkelanjutan.
"Penguatan kapasitas SDM menjadi fondasi penting dalam membangun sistem kekayaan intelektual yang modern. Karena itu, kami menyambut baik peluang kolaborasi dengan JPO untuk mengembangkan Indonesia IP Academy," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, JPO juga berbagi pengalaman mengenai penerapan use invention dalam sistem paten Jepang. Konsep tersebut memberikan pelindungan terhadap penemuan fungsi baru dari suatu produk yang telah dikenal sebelumnya dan dinilai berkontribusi terhadap pertumbuhan industri, khususnya sektor pangan.
Pengalaman tersebut akan menjadi salah satu referensi bagi DJKI dalam melakukan kajian internal terhadap pengembangan sistem paten nasional. Melalui berbagai kerja sama yang terus diperkuat dengan JPO, DJKI berharap kualitas layanan paten Indonesia semakin meningkat sekaligus mempercepat langkah menuju pengakuan sebagai ISA dan IPEA.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.
Selasa, 11 Agustus 2026
Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.
Jumat, 17 Juli 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menginformasikan bahwa tarif layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Jumat, 17 Juli 2026