IP Talks: Meningkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Pelindungan dan Pengajuan Indikasi Geografis

Jakarta - Keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat melimpah perlu diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya dalam hal Indikasi Geografis (IG). 

Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam webinar IP Talks pada Selasa, 14 Januari 2025 mengangkat tema “Membangun Pemahaman tentang Indikasi Geografis dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Indikasi Geografis”.

“IG yang tidak dilindungi dan dikelola dengan baik berisiko punah atau bahkan bisa diakui dan beralih kepemilikannya ke negara lain,” ungkap Gunawan, Sekretaris Tim Kerja Layanan Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI.

Perlu diketahui, IG termasuk kekayaan intelektual komunal yang dimiliki secara kolektif oleh suatu kelompok masyarakat dimana pelindungannya dilakukan selama reputasi, kualitas dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan IG tersebut masih ada.

Pada kesempatan yang sama, Gunawan turut membagikan tata cara pengajuan permohonan IG dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat.

“Langkah awal bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan produk IG dapat mengunjungi website ig.dgip.go.id melalui Kantor Wilayah (Kanwil), kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung,” terang Gunawan.

Selanjutnya, proses permohonan IG akan melalui empat tahap antara lain Pemeriksaan Formalitas, Publikasi, Pemeriksaan Substantif dan Sertifikat.

“Saat mendaftar IG pemohon harus memperhatikan dokumen deskripsi indikasi geografis yang dapat dibuktikan kebenarannya, dan produk yang didaftar memiliki pembeda pada keseluruhannya dengan IG terdaftar lainnya agar permohonan tidak ditolak,” ucap Gunawan mengingatkan. 

Selain itu, masyarakat juga perlu berkoordinasi secara masif dengan pemerintah daerah agar proses pendaftaran IG dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah IG terdaftar, yang perlu diperhatikan para pemilik IG adalah regenerasi. Dimana hal tersebut sangat penting sebagai bentuk mempertahankan komoditi IG yang dimiliki agar manfaatnya dapat terus dirasakan,” jelas Gunawan.

Webinar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis, serta prosedur yang tepat dalam pengajuan permohonan IG.(MKH/DAW)

 



LIPUTAN TERKAIT

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.

Selasa, 3 Februari 2026

Selengkapnya