IP Information workshop: Ajang Sharing Pengalaman Menambah Ilmu Pengetahuan Informasi Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Hakindah International dan Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar Intellectual Property (IP) Information Workshop di Ruang Training Lantai 10, Gedung DJKI, Kamis (19/10/2017).

Dalam sambutan pembukaan, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI), Razilu menyampaikan bahwa pada dasarnya KI itu memiliki dua aspek, yaitu pelindungan KI dan informasi KI. Workshop ini merupakan ajang sharing pengalaman untuk menambah ilmu pengetahuan terkait  dengan informasi KI.

“Bila kita berbicara mengenai permohonan kekayaan intelektual artinya kita membatasi diri hanya kepada urusan pelindungan saja, padahal ada aspek penting lain dari kekayaan intelektual yaitu informasi terkait dengan KI yang perlu disampaikan kepada publik.”, ucap Razilu membuka acara.

Kantor KI di seluruh dunia menyediakan informasi terkait dengan semua permohonan KI. Beberapa negara menyediakan informasi KI dengan memungut bayaran untuk mengakses informasi tersebut. Namun DJKI mempunyai kebijakan lain yaitu dengan membebaskan biaya dalam mengakses informasi KI.

“Di Indonesia, kita tidak menginginkan adanya bayaran dalam hal mengakses informasi KI yang ada di database kita”, tegas Razilu saat menjelaskan tentang informasi KI.

Selain itu, Direktur TI KI, Razilu juga menyampaikan bahwa akan ada dua hal baru pada website DJKI. Pertama, perubahan tampilan website dan kedua yaitu perubahan penamaan laman e-status menjadi Pangkalan Data KI Indonesia (PDKI Indonesia).

“Terkait informasi database e-status saat ini, nantinya nama tersebut akan berubah menjadi Pangkalan Data KI Indonesia (PDKI Indonesia) yang isinya akan kita buat model baru”, ucap Razilu.

Lanjutnya, Direktur TI KI, Razilu menambahkan bahwa layanan PDKI Indonesia memiliki keuntungan 3in1, karena dalam PDKI Indonesia nantinya kita dapat menemukan semua data terkait merek, paten dan desain industri yang diajukan di Indonesia”. (Humas DJKI, Oktober 2017)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya