Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Sekretaris Tim Kerja Sistem Manajemen Mutu Paten Faisal Syamsuddin mengatakan Indonesia Patent Awards merupakan kegiatan yang dicanangkan untuk memberikan apresiasi terhadap paten-paten yang sudah terdaftar di Indonesia.

“Gagasannya adalah bagaimana DJKI memberikan apresiasi terhadap paten-paten yang sudah terdaftar di Indonesia,” kata Faisal.

Indonesia Patent Awards 2026 memiliki dua kategori submisi, yakni Submisi Terbuka dan Submisi Tertutup. Submisi Terbuka diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang memiliki badan hukum di Indonesia atas keberhasilan mengembangkan dan memanfaatkan Paten melalui penerapan, hilirisasi, atau komersialisasi yang memberikan manfaat bagi perusahaan, industri, dan masyarakat. Paten yang dapat diajukan adalah paten yang sudah berstatus granted dan masih dalam masa pelindungan.

Sementara itu, Submisi Tertutup diperuntukkan bagi perorangan, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi yang memiliki Paten Sederhana yang telah diberi paten atau granted dalam rentang waktu 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026 dan masih dalam masa pelindungan. Untuk Submisi Terbuka, terdapat subkategori Best Commercialization Model dan Best Green and Blue Innovation, dengan masing-masing lima pemenang.

Indonesia Patent Awards tidak hanya memberikan apresiasi bagi para inventor, tetapi pemenang juga mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan inovasinya di hadapan investor yang hadir dalam Forum Bisnis Paten Indonesia.

“Nantinya, para pemenang akan diberikan kesempatan untuk mempresentasikan inovasinya di depan para investor yang hadir di acara forum bisnis patent Indonesia,” ujar Faisal.

Para pemenang juga akan mendapatkan booth untuk mengikuti pameran dalam Forum Bisnis Paten Indonesia. Selain itu, terdapat dua kategori penghargaan yang akan diberikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

Submisi Indonesia Patent Awards yang sebelumnya dibuka pada 1–31 Agustus 2026 diperpanjang hingga 14 September 2026 dan seluruh prosesnya dilakukan secara daring melalui laman ipa.dgip.go.id. Penjurian dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi berkas atau dokumen, kemudian pertemuan peserta dengan dewan juri untuk mempresentasikan patennya.

Faisal mengatakan Indonesia Patent Awards bersama Forum Bisnis Paten Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak terhadap inovasi dan pertumbuhan inovasi di dalam negeri. Paten diharapkan tidak berhenti sebagai sertifikasi, melainkan sebagai aset yang dapat dikomersialisasikan.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya