Jenewa - Indonesia memaparkan arah pembaruan sistem kekayaan intelektual (KI) nasional sekaligus mengangkat penguatan tata kelola royalti digital melalui Indonesian Proposal dalam pertemuan Sidang Umum Negara-Negara Anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss, pada 7–15 Juli 2026. Agenda tersebut disampaikan Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, melalui Pernyataan Nasional mewakili Pemerintah Indonesia.
Hermansyah menjelaskan bahwa pembaruan sistem KI nasional menempatkan transformasi digital sebagai inti pengelolaan KI. Langkah tersebut didukung melalui Undang-Undang Paten yang baru, serta revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta. Pembaruan itu bertujuan menghadirkan layanan KI yang lebih cepat, inklusif, transparan, dan mudah diakses.
Pada kesempatan tersebut, Hermansyah mengatakan transformasi digital menjadi bagian penting dalam memperkuat layanan KI sehingga mampu menjawab kebutuhan inovator, kreator, pelaku usaha, dan masyarakat di tengah perkembangan teknologi.
"Indonesia menempatkan transformasi digital sebagai dasar pengelolaan KI. Tujuan Kami adalah menghadirkan layanan KI yang lebih cepat, lebih inklusif, lebih transparan, dan lebih mudah diakses melalui pembaruan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta infrastruktur KI global WIPO," ujar Hermansyah dalam pernyataannya di Markas Besar WIPO pada Rabu, 8 Juli 2026.
Selain memaparkan pembaruan sistem KI nasional, Indonesia juga menyampaikan usulan mengenai tata kelola royalti di lingkungan digital. Menurut Hermansyah, usulan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan kerja sama dalam pengelolaan royalti hak cipta digital.
"Indonesia mengajukan usulan tata kelola royalti di lingkungan digital bukan untuk menciptakan hak baru, melainkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan kerja sama dalam pengelolaan royalti hak cipta digital," kata Hermansyah.
Pembahasan usulan tersebut akan dilanjutkan dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Indonesia juga berencana menyelenggarakan Global Forum on Royalty Governance dengan melibatkan negara-negara anggota WIPO dan para pemangku kepentingan guna memperkuat kolaborasi dalam tata kelola royalti digital.
Dalam Pernyataan Nasional tersebut, Indonesia juga menekankan pentingnya Development Agenda menjadi bagian yang terintegrasi dalam pembahasan seluruh badan dan komite WIPO. Indonesia turut menyampaikan apresiasi atas dukungan WIPO dalam pengembangan komersialisasi KI, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penguatan Indikasi Geografis, serta peningkatan kapasitas kelembagaan untuk mendukung ekosistem inovasi nasional.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026