Indonesia Kawal Aturan Global Lawan Pembajakan Budaya

Jenewa - Indonesia kembali menunjukkan kepemimpinannya dalam diplomasi kekayaan intelektual internasional dengan menyampaikan dua pernyataan penting pada Sesi ke-53 Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC) World Intellectual Property Organization (WIPO) di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss. Indonesia tidak hanya menyampaikan Pernyataan Nasional melalui Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tetapi juga mewakili Like-Minded Group of Countries (LMCs) yang terdiri dari negara-negara berkembang anggota WIPO. 

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menegaskan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan melindungi kekayaan budaya yang dimiliki sebagai negara mega-diversitas dengan ribuan suku bangsa dan bahasa daerah. Menurutnya, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional harus menjadi bagian penting dalam sistem hukum internasional agar masyarakat adat dan komunitas lokal memperoleh manfaat yang adil atas warisan budaya yang mereka lestarikan.

“Indonesia siap berbagi bukti konkret dan pengalaman nasional dalam hal dokumentasi, pengamanan, serta pelestarian antar-generasi guna membantu menyelesaikan pertanyaan draft perundingan di WIPO,” ujar Fadli Zon dalam Pernyataan Nasional Indonesia pada 16 September 2026 di Jenewa, Swiss.

Dalam pernyataannya, Fadli Zon memaparkan berbagai capaian Indonesia di bidang pemajuan kebudayaan, mulai dari pendataan lebih dari 29.000 Objek Pemajuan Kebudayaan, pelestarian ribuan warisan budaya takbenda, hingga perlindungan cagar budaya di seluruh Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum nasional dan internasional untuk memastikan keberlanjutan budaya, pemberdayaan komunitas adat, serta pembagian manfaat yang adil dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. 

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kementerian Hukum Yasmon, mewakili Indonesia dalam menyampaikan pernyataan atas nama LMCs. Dalam forum tersebut, Indonesia mendorong percepatan pembahasan instrumen hukum internasional yang efektif dan seimbang untuk melindungi Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge/TK) dan Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional Cultural Expressions/TCEs). 

Yasmon menyampaikan bahwa negara-negara anggota LMCs menyambut baik adopsi WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge pada tahun 2024 serta mendukung percepatan implementasinya melalui kerja sama internasional, bantuan teknis, dan penguatan kapasitas negara-negara berkembang. Selain itu, LMCs juga mendukung pendekatan perundingan yang berorientasi pada konsensus guna mempercepat tercapainya kesepakatan terkait perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional. 

“Kelompok LMCs siap untuk terus terlibat secara konstruktif demi tercapainya kerangka kerja internasional yang seimbang, guna melindungi warisan budaya bersama dari penyalahgunaan (misappropriation and misuse),” tegas Yasmon.

Keikutsertaan aktif Indonesia dalam forum IGC WIPO menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperjuangkan pelindungan kekayaan intelektual komunal di tingkat global. Upaya ini menjadi penting mengingat pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga nilai ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat apabila dikelola dan dilindungi secara tepat.

Pemerintah mengajak masyarakat, komunitas adat, pelaku budaya, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus mendokumentasikan serta melindungi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki. Pelindungan yang kuat terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional merupakan langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan, memastikan pengakuan terhadap komunitas pemiliknya, serta menjaga keberlanjutan warisan budaya Indonesia bagi generasi mendatang. Pelajari lebih lanjut terkait Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional  melalui https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya