Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 17 Juni 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas selesainya proses review IJEPA yang akan segera memasuki tahap implementasi dan wadah bagi Indonesia dan Jepang untuk bertukar informasi mengenai perkembangan terkini di bidang kekayaan intelektual (KI).
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI Yasmon, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran delegasi Jepang serta menegaskan pentingnya forum Sub-Committee on Intellectual Property sebagai wadah strategis untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Jepang. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperdalam dialog, memperluas peluang kolaborasi, serta mendorong pengembangan ekosistem KI yang semakin inovatif dan adaptif terhadap tantangan global.
“Kami menyambut baik kehadiran delegasi Jepang di Jakarta dalam pertemuan Sub-Committee on Intellectual Property dalam kerangka Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Kehadiran perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan komitmen kuat kedua negara dalam memperkuat kerja sama di bidang KI yang kami hargai bersama,” ujar Yasmon.
Yasmon menambahkan bahwa kerja sama di bidang KI tidak hanya berfokus pada pertukaran informasi dan kebijakan, tetapi juga diarahkan untuk membangun kemitraan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan inovasi dan pembangunan ekonomi kedua negara.
“Tujuan pertemuan ini bukan hanya untuk mendiskusikan kebijakan, tetapi juga membangun jembatan kolaborasi yang dapat mendukung pengembangan ekosistem KI di kedua negara. Kami memandang forum ini sebagai ruang untuk menyelaraskan prioritas, memahami perubahan dan tantangan, serta menemukan langkah-langkah praktis yang dapat dilakukan bersama,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Urusan Kekayaan Intelektual, Kementerian Luar Negeri Jepang, Mr. Yamazaki Toshinao menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan DJKI. Ia menegaskan bahwa hubungan Indonesia dan Jepang di bidang KI telah terjalin erat selama bertahun-tahun dan berharap pertemuan ini dapat memberikan manfaat positif bagi perkembangan sektor KI kedua negara, termasuk dalam upaya pemberantasan pelanggaran KI.
“Selama bertahun-tahun, kita telah membangun kerja sama yang sangat erat di bidang KI dan menjadikan Indonesia serta Jepang sebagai mitra yang sangat penting satu sama lain. Saya yakin pertemuan hari ini akan menjadi momen bersejarah bagi kerja sama KI antara kedua negara,” ujar Yamazaki.
Dalam kesempatan tersebut, Yamazaki juga mengapresiasi langkah Indonesia dalam memperkuat pelindungan KI di ruang digital, termasuk implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025 dan keberhasilan rekomendasi penutupan 1.004 situs web pelanggar KI sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026. Selain itu, kedua negara membahas sejumlah isu strategis, seperti perkembangan regulasi paten, pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), computer implemented invention, indirect infringement, pelindungan suku cadang, serta perkembangan ratifikasi Hague Agreement di Indonesia.
Melalui pertemuan ini, DJKI terus memperkuat perannya dalam membangun kerja sama internasional yang tidak hanya berfokus pada pertukaran kebijakan, tetapi juga mendorong terciptanya sistem KI yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Kolaborasi Indonesia dan Jepang diharapkan mampu memperkuat pelindungan inovasi, meningkatkan daya saing nasional, serta memberikan kepastian hukum bagi inventor, pelaku ekonomi kreatif, dan pelaku usaha di kedua negara.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 2 Juli 2026
Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.
Senin, 29 Juni 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.
Senin, 29 Juni 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026
Jumat, 10 Juli 2026