Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital pada Agenda SCCR Sidang Umum WIPO

Jenewa - Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong sistem hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital pada Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-68 di Jenewa, Swiss. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, saat menyampaikan pernyataan Indonesia pada agenda laporan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR).

Dalam pernyataannya, Indonesia menyampaikan apresiasi atas laporan SCCR dan berbagai capaian komite selama satu tahun terakhir. Indonesia juga mendukung kelanjutan pembahasan mengenai perlindungan organisasi penyiaran, pembatasan dan pengecualian hak cipta, hak cipta di lingkungan digital, serta berbagai isu hak cipta yang terus berkembang melalui proses yang inklusif, transparan, dan berorientasi pada negara anggota.

"Kami menyambut baik kemajuan pembahasan mengenai hak cipta di lingkungan digital, termasuk usulan Indonesia mengenai tata kelola royalti hak cipta di era digital beserta Draft Elements for a Possible International Instrument yang telah diperkenalkan pada SCCR ke-48," ujar Hermansyah dalam kesempatannya menyampaikan pernyataan pada Selasa 8 Juli 2026 waktu setempat.

Menurutnya, pembahasan tersebut menunjukkan adanya kesadaran bersama di antara negara anggota mengenai pentingnya menjawab tantangan tata kelola royalti yang muncul akibat pesatnya perkembangan ekosistem digital. Indonesia meyakini sistem internasional perlu mampu memberikan kepastian hukum sekaligus pelindungan yang adil bagi para pencipta dan pemegang hak.

Indonesia juga menyambut meningkatnya perhatian SCCR terhadap hubungan antara kecerdasan artifisial (AI) dan hak cipta. Pemerintah mendukung penyusunan Scoping Study on AI Training and Copyright sebagai landasan untuk membangun kebijakan yang mendorong inovasi tanpa mengabaikan prinsip keadilan, transparansi, dan pemberian remunerasi yang layak kepada para kreator serta pemegang hak.

"Kami berharap pembahasan ke depan mampu menghasilkan keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan pelindungan terhadap hak para pencipta sehingga ekosistem ekonomi kreatif dapat tumbuh secara berkelanjutan," kata Hermansyah.

Pada isu pembatasan dan pengecualian hak cipta, Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung hasil pembahasan yang seimbang. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperluas akses terhadap pengetahuan, pendidikan, penelitian, dan partisipasi budaya tanpa mengurangi efektivitas perlindungan hak cipta dan hak terkait.

Hermansyah menambahkan bahwa transformasi ekonomi kreatif dan teknologi digital menjadikan peran SCCR semakin strategis dalam memastikan sistem hak cipta internasional tetap relevan terhadap tantangan global. Karena itu, Indonesia akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan seluruh negara anggota untuk menghasilkan kebijakan yang praktis, berimbang, dan berorientasi pada masa depan.

Sebagai penutup, Indonesia menyatakan dukungannya agar Sidang Umum WIPO mencatat laporan SCCR sekaligus memberikan mandat kepada komite tersebut untuk melanjutkan pembahasan seluruh agenda yang masih berjalan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam membangun sistem hak cipta yang memberikan manfaat bagi pencipta, pengguna, dan masyarakat luas.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya