NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar memaparkan penyusunan RIKIN 2027–2036 yang menempatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, negara berkembang perlu bertransformasi dari sekadar pengguna teknologi menjadi pencipta dan pemilik kekayaan intelektual yang mampu bersaing di tingkat global.
“Mewujudkan visi untuk bertransformasi dari sekadar konsumen teknologi global menjadi pencipta dan pemilik KI yang aktif adalah tantangan sistemik yang dihadapi banyak negara berkembang. Di sinilah sinergi kerangka kerja BRICS menjadi sangat bernilai. Melalui fokus pada komersialisasi KI, pembiayaan berbasis KI, dan transfer teknologi yang berkeadilan, tujuan nasional Indonesia selaras sempurna dengan misi BRICS untuk memberdayakan Global South," ujar Hermansyah pada Selasa, 1 September 2026.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan berbagai agenda strategis, antara lain penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Paten yang baru, pembahasan perubahan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri, serta evaluasi terhadap Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem KI Indonesia tetap responsif terhadap perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan praktik internasional.
Selain reformasi regulasi, Indonesia juga mempercepat persiapan menjadi International Searching Authority (ISA) di bawah sistem Patent Cooperation Treaty (PCT). Status tersebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam sistem paten global sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan kapasitas pemeriksaan paten nasional.
Hermansyah juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola royalti hak cipta di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi telah membuat pemanfaatan karya kreatif berlangsung lintas negara sehingga diperlukan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat menjamin hak ekonomi para pencipta.
“Hak cipta secara tradisional bersifat teritorial, sementara eksploitasi digital kini tanpa batas,” ujar Hermansyah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan Indonesia akan menyelenggarakan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Environment di Bali pada 7–9 Oktober 2026. Forum ini akan menjadi ruang dialog internasional untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas batas yang transparan dan interoperabel.
“Pertemuan ini sekaligus memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta di tengah perkembangan ekonomi digital global,” lanjutnya.
Dalam kunjungan kerja ke New Delhi ini, Dirjen KI didampingi oleh para pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum, yaitu Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Yasmon. Delegasi Indonesia menegaskan kesiapan untuk memperdalam kerja sama strategis dan kolaborasi konkret bersama kantor-kantor KI negara anggota BRICS.
Melalui partisipasi aktif dalam forum BRICS dan berbagai inisiatif internasional, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem kekayaan intelektual yang modern, inklusif, dan berdaya saing global. DJKI juga mengajak para inventor, kreator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi hasil karya serta inovasinya melalui pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal agar memperoleh kepastian hukum dan nilai ekonomi yang berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Kelola Royalti di Bidang Hak Cipta. Hal ini masih dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan para pencipta melalui sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Senin, 7 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.
Kamis, 3 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.
Selasa, 1 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026