Hasilkan Terjemahan Dokumen Yang Berkualitas, DJKI Adakan FGD Penerjemahan Dokumen

Depok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Kualitas Penerjemahan Dokumen Kerja Sama selama tiga hari di The Margo Hotel, Depok, pada Kamis (15/10/2020).

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat P. Silitonga mengatakan dalam laporan hasil diagnostik kantor DJKI yang direkomendasikan World Intellectual Property Organization (WIPO) bahwa DJKI harus mengembangkan strategi agar dapat secara aktif mencari peluang kerja sama, baik dengan kantor KI negara lain atau dengan organisasi internasional lainnya. 

Daulat menyampaikan bahwa DJKI telah melakukan beberapa kerja sama dengan WIPO, JPO, KIPO, ASEAN, dan EUIPO. Namun, dalam melaksanakan kerja sama luar negeri diperlukan kesepakatan antara kedua belah pihak yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman serta dokumen-dokumen lain.

Maka dari itu, semua dokumen tersebut harus dibuat dalam dua bahasa (Indonesia-Inggris) yang memerlukan proses penerjemahan yang detail dan tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara kedua belah pihak. 

Melalui kegiatan FGD ini Daulat berharap pejabat fungsional penerjemah (PFP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya PFP DJKI dapat merumuskan pedoman penerjemahan untuk menghasilkan terjemahan dokumen-dokumen kerja sama yang  berkualitas tinggi.

FGD ini diikuti oleh para Pejabat Administrator, Pengawas pada Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Pejabat Fungsional Penerjemah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya