Harmonisasi RUU Paten Diharapkan Mengakomodir Aspirasi Kebutuhan Masyarakat

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) mengadakan Focus Group Discussion Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten di R Hotel Rancamaya pada Selasa (22/06/21).

Harmonisasi RUU Paten ini sebagai upaya pendalaman dan penyelarasan sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dibidang paten agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Revisi UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten tepatnya pada pasal 20 didasari oleh anggapan di mana pasal ini dapat menghambat investasi karena implementasinya yang menyulitkan dan diharapkan dapat diubah menjadi peraturan baru yang lebih sederhana dan memastikan kemudahan dalam usaha. 

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa pasal 20 dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) memiliki nasionalisme yang sangat kental, namun dirasa sulit bagi pemegang paten wajib harus menunjang transfer teknologi, penyerapan investasi dan menyediakan lapangan kerja.

“DJKI tidak punya kekuatan dalam bidang industrialisasi melainkan hanya berfokus pada pendaftarannya saja,” kata Freddy. 

Harmonisasi RUU paten ini diharapkan dapat menyerap dan mengakomodir aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak terkait pelindungan paten. 

“Adanya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib,” jelasnya.

Sependapat dengan hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan revisi UU No. 13 Tahun 2016 perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapa saja yang ingin melindungi patennya di Indonesia, baik yang berasal dari paten dalam negeri maupun luar negeri. 

“Pembahasan dari pada rancangan perubahan paten UU No. 13 Tahun 2016 termasuk menjadi salah satu fokus dan prioritas DJKI dari tahun 2020 hingga 2022,” ujar Dede. 

Hal itu penting karena merupakan dasar hukum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya pelindungan paten yang diharapkan dapat melindungi inovasi dan karya anak bangsa dari segi ilmu pengetahuan, teknologi dan industri nasional. 

“Dalam situasi pandemi saat ini, paten memiliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat terutama terkait inovasi, hasil riset, invensi teknologi dan perdagangan barang dan jasa di bidang kesehatan,” jelas Dede. 

Freddy berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam memajukan sistem KI, khususnya pelindungan paten baik di tingkat nasional maupun internasional, dan menjadikan kegiatan ini sebagai sarana pertukaran informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Permohonan Banding PT Makuku Care Indonesia

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas permohonan banding yang diajukan PT Makuku Care Indonesia terhadap penolakan Permohonan Paten Nomor S00202313055 yang berjudul Inti Sap Komposit dengan Struktur Alur Pemandu Aliran pada Kamis, 2 Juli 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 2 Juli 2026

Bimbingan Teknis Drafting Paten di Universitas Airlangga Tingkatkan Kesiapan Inventor Susun Permohonan Paten

Bimbingan Teknis Penguatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Sentra KI Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Universitas Airlangga pada Senin, 29 Juni 2026 memberikan manfaat nyata bagi para peneliti dan inventor dalam memahami proses pelindungan paten.

Senin, 29 Juni 2026

DJKI Perkuat Sentra KI Perguruan Tinggi di Universitas Airlangga, Tingkatkan Kualitas Permohonan Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas permohonan paten melalui penguatan kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Pembinaan dan Penguatan Sentra KI di Universitas Airlangga, Surabaya, pada 29 - 30 Juni 2026.

Senin, 29 Juni 2026

Selengkapnya