Ilustrasi dari AI Gemini

Hari Anak Nasional, DJKI Ajak Lindungi Anak dengan Menonton Film Legal

Jakarta – Memperingati Hari Anak Nasional 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk membiasakan anak menonton film melalui platform legal. Selain menghargai hak cipta para kreator, langkah tersebut juga menjadi upaya melindungi anak dari paparan iklan pornografi, judi online, malware, dan konten berbahaya yang kerap ditemukan pada situs film bajakan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, isu mengenai bahaya situs film ilegal yang dapat mengekspos anak terhadap pornografi dan judi online juga menjadi salah satu sorotan dalam pemantauan DJKI. Oleh sebab itu, pelindungan anak di ruang digital harus dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan memastikan anak mengakses konten hiburan melalui saluran resmi yang aman dan legal.

"Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa memilih platform film yang legal bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak cipta, tetapi juga upaya nyata melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Situs bajakan sering kali menampilkan iklan yang mengarah pada pornografi, judi online, hingga ancaman keamanan siber yang dapat membahayakan anak. Karena itu, mari kita biasakan anak menikmati tontonan melalui platform yang legal dan aman," ujar Hermansyah saat dihubungi via whatsapp Kamis 23 Juli 2026.

Hermansyah menambahkan penggunaan platform legal juga merupakan bentuk dukungan terhadap para insan perfilman dan industri kreatif yang telah menghasilkan karya-karya berkualitas. Dengan menghargai hak cipta, masyarakat turut mendorong tumbuhnya ekosistem perfilman nasional yang sehat, berkelanjutan, dan mampu menghadirkan lebih banyak karya yang ramah anak.

Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak cipta di ruang digital, DJKI melalui Direktorat Penegakan Hukum terus melakukan penindakan terhadap situs yang melanggar hak cipta. Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Juli 2026, DJKI telah merekomendasikan penutupan 364 situs pelanggaran hak cipta, yang didominasi oleh situs penyedia film dan serial televisi bajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi hak para pencipta sekaligus mengurangi risiko masyarakat, khususnya anak-anak, terpapar konten negatif yang banyak beredar di situs ilegal.

Sementara itu, Plh. Direktur Penegakan Hukum Ahmad Rifadi menekankan pentingnya menanamkan penghormatan terhadap kekayaan intelektual sejak usia dini sebagai bagian dari pembentukan karakter anak.

"Anak-anak perlu dikenalkan bahwa setiap film merupakan hasil kreativitas yang dilindungi oleh hak cipta. Ketika mereka terbiasa mengakses karya melalui saluran resmi, mereka belajar menghargai hasil karya orang lain sekaligus menjadi pengguna internet yang lebih bijak dan bertanggung jawab. Kebiasaan sederhana ini akan memberikan manfaat besar, baik bagi perkembangan anak maupun bagi kemajuan industri kreatif Indonesia," ujar Rifadi.

DJKI mengajak seluruh orang tua, pendidik, pelaku industri, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dengan memilih layanan hiburan yang legal. Melalui langkah tersebut, masyarakat tidak hanya mendukung pelindungan hak cipta, tetapi juga berperan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat sehingga anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan menikmati hiburan yang berkualitas tanpa terpapar konten berbahaya. Selamat Hari Anak Nasional ke-42 Tahun 2026, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Komisi Banding Paten Tolak Banding Mitsubishi Chemical

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.

Kamis, 13 Agustus 2026

DJKI Himpun Masukan Strategis untuk FBPI 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.

Rabu, 12 Agustus 2026

DJKI Matangkan Persiapan Forum Bisnis Paten Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.

Selasa, 11 Agustus 2026

Selengkapnya