Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Urgensi penguatan merek di tingkat desa tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar sebagai kunci transformasi ekonomi kerakyatan. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan keterangan di Gedung DJKI, Jakarta, 4 Februari 2026. Menurutnya, kolaborasi melalui merek kolektif akan menghapus kendala pelaku usaha kecil yang selama ini harus berjuang sendirian.
“Melalui merek kolektif, para perajin atau petani dalam satu wadah koperasi berbagi satu merek yang sama dan menjaga kualitas bersama. Ini adalah bentuk gotong royong modern di bidang kekayaan intelektual agar mereka bisa memasarkan produk dalam skala yang lebih besar,” ujar Hermansyah.
Menyambung visi tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman, menjelaskan bahwa merek kolektif memang dirancang untuk efisiensi. Tidak seperti merek dagang dan/atau jasa biasa, instrumen merek kolektif dikelola oleh organisasi seperti koperasi sehingga satu pendaftaran dapat melindungi seluruh anggota kelompok sekaligus.
Selain efisiensi biaya, Fajar menuturkan bahwa sistem ini mewajibkan adanya standar mutu yang seragam. Dengan standarisasi yang terjaga, daya tawar produk desa akan meningkat secara signifikan saat berhadapan dengan ritel modern maupun pembeli mancanegara.
Guna mendukung kemudahan aksesnya, DJKI telah melakukan transformasi digital sesuai arahan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Pengelola koperasi kini dapat mendaftarkan merek mereka secara daring melalui sistem yang lebih sederhana dan transparan tanpa harus datang ke Jakarta.
“Kami menghapus stigma bahwa urusan kekayaan intelektual itu mahal. Dengan biaya terjangkau bagi UMKM, mereka sudah mendapatkan pelindungan hukum selama 10 tahun dan bisa diperpanjang,” kata Fajar menjelaskan aspek teknis pendaftaran.
Sebagai langkah konkret di lapangan, Koperasi "Merah Putih" kini dipersiapkan menjadi model penerapan strategi tersebut. Legalitas merek kolektif ini diharapkan menjadi basis bagi produk olahan pangan dan kerajinan desa untuk membangun kepercayaan konsumen luar negeri serta memenuhi kepatuhan hukum perdagangan global yang ketat.
DJKI berkomitmen terus memberikan pendampingan serta memastikan kecepatan layanan permohonan tetap terjaga. Dengan kondisi yang kini telah mencapai status zero backlog, DJKI menjamin kepastian waktu di mana proses pendaftaran merek kini dapat diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan. Kepastian ini memberikan hak yang sama bagi pelaku usaha kecil dan korporasi besar agar reputasi lokal tetap terjaga dan menjadi aset ekonomi desa yang berkelanjutan.
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Senin, 9 Februari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.
Senin, 9 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026