GI Goes to Marketplace di Bantaeng, Dorong Pemahaman Petani Kopi Akan Pentingnya Indikasi Geografis

Bantaeng - Pelindungan indikasi geografis (IG) merupakan hal yang sangat penting bagi para petani, di mana dengan mendaftarkan produk mereka sebagai IG dapat menambah nilai jual dari produk tersebut. Hal ini disampaikan oleh Yuslisar Ningsih selaku narasumber dalam kegiatan Geographical Indication (GI) Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng pada Kamis, 7 November 2024

“Penambahan nilai jual pada produk ini tidak membuat kami para petani menjadi lalai dalam menjaga kualitas dari produk yang dijual. Dalam menjaga kualitas dan citra dari Kopi Bantaeng, para petani menerapkan nilai-nilai tradisional dalam mengolah produk tersebut,” ucap Yuslisar.  

Dia juga menekankan terkait penggunaan nama dan logo IG, di mana hanya dapat dilakukan oleh anggota Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Jika ada pihak lain yang mencoba menggunakan nama Bantaeng tanpa izin, MPIG berhak melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran kekayaan intelektual (KI), sebab sertifikasi IG berlaku selamanya, selama ciri khas dari IG tersebut tetap dipertahankan.

Di sisi yang sama, Ketua Tim Kerja Pelayanan IG Irma Mariana juga menggarisbawahi bahwa hak penggunaan nama Bantaeng hanya dimiliki oleh anggota MPIG serta reseller resmi yang sudah mendaftarkan izin dan membayar biaya pencatatan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Langkah ini untuk mencegah potensi pelanggaran di masa depan. 

“Mendapatkan sertifikasi IG bukanlah hal mudah. Prosesnya panjang dan membutuhkan komitmen pada reputasi, kualitas, dan karakteristik produk,” katanya.

Lebih jauh, Irma menjelaskan bahwa identitas IG dapat menjadi nilai jual produk jika dipromosikan melalui narasi pada kemasan, seperti yang dilakukan produk IG dari luar negeri. Narasi sejarah dan reputasi daerah pada kemasan produk kopi Bantaeng, kata Irma, dapat meningkatkan citra dan nilai jual produk di pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Amir Batau, narasumber lainnya, menambahkan bahwa IG berbeda dari merek pada aspek karakteristik alam yang menjadi basis IG. Jika merek hanya menitikberatkan pada identitas produk dan berlaku selama 10 tahun, masa berlaku IG dapat dipengaruhi oleh perubahan karakteristik alam akibat bencana alam, seperti longsor atau banjir.

Amir juga menjelaskan pentingnya merek sebagai identitas produk yang bersifat eksklusif. Ia mencontohkan bahwa produk kopi berlabel merek dapat dijual dengan harga lebih tinggi. Selain itu, ia menjelaskan prinsip pelindungan merek yang menggunakan sistem First to File yang berarti pelindungan diberikan pada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek. 

“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga dapat mendaftarkan merek dengan biaya lebih rendah jika memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait, baik kabupaten maupun provinsi,” jelas Amir.

Dia berharap dengan adanya program GI Goes to Marketplace di Kabupaten Bantaeng ini, para petani dan pelaku usaha, khususnya di Kabupaten Bantaeng, dapat semakin memahami pentingnya pelindungan terhadap IG dan merek sebagai bentuk penguatan identitas dan peningkatan daya saing produk lokal.  



LIPUTAN TERKAIT

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

KBP Terima Dua Banding Paten Qualcomm

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.

Kamis, 12 Maret 2026

DJKI Targetkan Status ISA Guna Mewujudkan Kantor KI Berkelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah mempercepat langkah strategis untuk menjadi International Searching Authority (ISA). Langkah ini diambil sebagai upaya nyata mensejajarkan Indonesia dengan kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya