Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

BALI - Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan ini merupakan hasil dari perumusan bersama untuk menjawab tantangan pengelolaan royalti lintas negara.

Bali Joint Statement tersebut disadari konvergensi teknologi informasi dan komunikasi telah secara fundamental mengubah ekosistem penciptaan, distribusi, dan eksploitasi musik. Para peserta forum mengakui bahwa fragmentasi administrasi hak cipta dan ketidaksesuaian metadata lintas yurisdiksi merupakan tantangan struktural yang menghambat distribusi royalti yang akurat dan adil di seluruh kawasan ASEAN.

Forum CMO ASEAN menegaskan  kembali bahwa akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap standar tata kelola internasional merupakan prasyarat yang sangat diperlukan untuk legitimasi dan efektivitas organisasi pengelolaan kolektif.

Point penguatan kerja sama antarorganisasi pengelolaan kolektif di seluruh kawasan ASEAN merupakan keharusan strategis untuk mewujudkan ekosistem royalti digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pencipta dan pemegang hak.

Adapun isi dari kesepakatan tersebut adalah:

1. Sepakat untuk mengembangkan posisi regional yang terpadu mengenai dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap hak cipta musik, yang meliputi penggunaan karya dalam pelatihan model AI, distribusi pendapatan yang dihasilkan oleh platform berbasis AI, dan perlindungan efektif bagi pencipta dan pemegang hak di lingkungan digital, termasuk melalui advokasi di forum hak cipta internasional yang relevan;

2. Mempertahankan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama antar-CMO dan pemerintah di kawasan ASEAN, yang berfungsi sebagai platform strategis untuk berbagi praktik terbaik, pertukaran informasi, dan pengembangan manfaat bersama di forum regional dan internasional;

3. Menetapkan dan menerapkan standar minimum untuk tata kelola royalti digital di seluruh kawasan ASEAN, yang meliputi transparansi pelaporan, akuntabilitas distribusi, dan kemitraan yang adil dengan platform digital, dengan tujuan untuk memastikan perlindungan optimal atas hak-hak pencipta dan pemegang hak;

4. Melembagakan Forum CMO ASEAN sebagai mekanisme konsultatif regional yang berkelanjutan, dengan penyelenggaraan pertemuan secara berkala dan kerangka kerja terstruktur untuk memantau implementasi komitmen bersama.

Forum yang berlangsung 10 April di Bali ini  dihadiri perwakilan CMO dari negara ASEAN termasuk LMK di Indonesia, serta organisasi internasional International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC). Kehadiran para pemangku kepentingan global ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi lintas negara dan memperkaya pertukaran praktik terbaik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar mengatakan bahwa pertemuan CMO Asean ini akan dilanjutkan dialog tahap berikut dalam forum yang sama. 

“Forum ini kami harapkan dapat terus dilaksanakan sebagai wadah berbagi best practice bagi CMO di ASEAN, sehingga tercipta sistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para kreator,” pungkas Hermansyah di Bali pada Jumat, 10 April 2026.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia, dalam hal ini DJKI akan meminta pertemuan LMK se-ASEAN ini dapat diselenggarakan secara rutin seperti halnya AWGIPC (Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation) yang mengumpulkan kantor kekayaan intelektual se-ASEAN pada setiap tahunnya.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya