Fenomena Clipper Piala Dunia 2026: Batas Tipis Antara Kreativitas dan Pelanggaran Hak Cipta

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah cuplikan pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 ke media sosial. Di tengah maraknya akun highlight dan kreator konten yang membagikan potongan pertandingan demi meningkatkan engagement, banyak yang belum menyadari bahwa tayangan tersebut merupakan bagian dari hak siar yang dilindungi hukum dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Perkembangan media sosial membuat momen-momen penting pertandingan, mulai dari gol dramatis, adu penalti, hingga keputusan kontroversial wasit, dapat tersebar dalam hitungan menit melalui Instagram, TikTok, YouTube, dan berbagai platform digital lainnya. Fenomena ini bahkan telah berkembang menjadi sumber pendapatan bagi sebagian kreator konten.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa hak siar olahraga merupakan Hak Terkait (Neighboring Rights) yang melekat pada lembaga penyiaran atau pemegang lisensi resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Sebagai contoh, siaran Piala Dunia dimiliki dan dilindungi hak ciptanya oleh FIFA selaku penyelenggara, sementara hak siar di masing-masing negara dipegang oleh broadcaster resmi. Artinya, mengunggah ulang cuplikan tanpa izin, sekecil apa pun durasinya berpotensi melanggar hak eksklusif pemegang lisensi," ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).

Hermansyah menegaskan bahwa praktik streaming ilegal, penyebaran ulang cuplikan pertandingan tanpa izin, maupun penggunaan perangkat ilegal untuk kepentingan komersial merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan pemegang hak siar sekaligus industri olahraga secara keseluruhan. Menurutnya, apabila praktik tersebut terus berlangsung, nilai ekonomi hak siar akan menurun dan investasi pihak yang telah membeli lisensi resmi menjadi tidak terlindungi.

Meski demikian, tidak semua penggunaan cuplikan pertandingan otomatis melanggar hukum. Undang-Undang Hak Cipta mengenal ketentuan Penggunaan Wajar (Fair Use) dalam Pasal 43 dan Pasal 44 yang memperbolehkan penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, pelaporan berita, kritik, maupun ulasan sepanjang mencantumkan sumber dan tidak merugikan kepentingan wajar pencipta maupun pemegang hak terkait.

Namun, Hermansyah mengingatkan bahwa ukuran fair use bukan ditentukan oleh durasi video, melainkan tujuan dan konteks penggunaannya. Unggahan cuplikan gol yang hanya memindahkan isi siaran lalu dimonetisasi tanpa memberikan nilai tambah, seperti analisis atau kritik, akan sulit dikategorikan sebagai penggunaan wajar. Sebaliknya, penggunaan klip singkat untuk pemberitaan nonkomersial atau analisis yang memberikan perspektif baru memiliki peluang lebih besar untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Senada dengan itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menilai fenomena tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan literasi kekayaan intelektual di kalangan kreator digital. Ia mengajak masyarakat memahami bahwa setiap tayangan pertandingan merupakan hasil investasi besar yang layak dihormati.

"Ada nilai investasi dari pemegang hak siar untuk menghadirkan tayangan tersebut kepada publik. Oleh karena itu, mari kita hargai kekayaan intelektual ini dengan tidak mengunggah ulang secara sembarangan, meskipun hanya berupa cuplikan singkat. Edukasi ini penting agar ruang kreasi digital tetap sehat dan para kreator terhindar dari risiko take-down maupun persoalan hukum di kemudian hari," ujar Agung.

DJKI juga mengacu pada analisis Trent V. Bolar, Esq. berjudul FIFA World Cup IP Protection: What Businesses and Creators Need to Know About Sharing Clips and Highlights yang menjelaskan batasan penggunaan konten Piala Dunia FIFA 2026. Dalam pedoman tersebut, penggemar diperbolehkan membagikan ulang konten dari akun resmi FIFA atau pemegang hak siar untuk tujuan nonkomersial, menggunakan klip pendek sebagai bagian dari reaksi, komentar, atau analisis yang memberikan nilai tambah, serta membuat vlog atau konten suasana stadion selama tidak merekam aksi pertandingan secara signifikan.

Sebaliknya, FIFA melarang pengunggahan highlight berdurasi panjang atau siaran pertandingan secara utuh, monetisasi rekaman pertandingan tanpa lisensi, penggunaan audio, grafis, maupun komentar resmi penyiar dalam video buatan penggemar, serta penyebaran konten yang menimbulkan kesan seolah-olah memiliki afiliasi resmi dengan FIFA.

Saat ini, berbagai platform digital seperti YouTube juga telah menggunakan teknologi Content ID yang memungkinkan pemegang hak siar mendeteksi penggunaan materi berhak cipta secara otomatis. Pelanggaran dapat berujung pada klaim monetisasi, pemblokiran konten, hingga copyright strike.

Karena itu, DJKI mengimbau masyarakat untuk mengakses pertandingan melalui platform resmi dan berlisensi serta memastikan setiap penggunaan cuplikan pertandingan mematuhi ketentuan hak cipta. Langkah sederhana tersebut menjadi bagian dari penghormatan terhadap kekayaan intelektual sekaligus mendukung terciptanya ekosistem industri kreatif dan penyiaran yang sehat.

"Pelindungan kekayaan intelektual bukanlah pembatas kreativitas, melainkan fondasi untuk membangun industri digital yang sehat dan saling menghargai. DJKI mendukung semangat para kreator dalam merayakan Piala Dunia 2026. Berkaryalah sekreatif mungkin, berikan nilai tambah pada setiap konten, dan jadilah kreator yang cerdas dengan tetap menghormati hak cipta serta investasi pihak lain," tutup Agung.

 

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Harapkan RIKIN Jadi Program Strategis Nasional

Percepatan layanan kekayaan intelektual (KI) tidak menjadi satu-satunya arah pembenahan yang dilakukan pemerintah. Di saat proses pendaftaran terus dipangkas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mengarahkan agar KI yang telah memperoleh pelindungan dapat dikelola dan memberikan nilai ekonomi.

Kamis, 19 Februari 2026

Tiga Karya Raih Surat Pencatatan Hak Cipta di Hari Pengayoman ke-81

Tiga karya dari bidang seni lukis, seni tari, dan buku memperoleh surat pencatatan hak cipta yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada peringatan Hari Pengayoman ke-81 di Jakarta, 19 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Proses Pendaftaran Merek dan Desain Industri Dipangkas Jadi Lima Bulan

Proses pendaftaran merek dipercepat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan percepatan tersebut menjadi salah satu kado di peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih cepat bagi masyarakat.

Rabu, 19 Agustus 2026

Selengkapnya