Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan kegiatan Pemaparan Reviu dan Rekomendasi oleh Tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal. Paparan yang berlangsung saat Evaluasi Kinerja DJKI 2025 di Hotel JS Luwansa pada 9 Desember 2025 ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan program, dan peningkatan kualitas tata kelola kinerja DJKI.
Auditor Madya Inspektorat Wilayah II, M. H. Kesuma Negara, selaku narasumber utama, menyampaikan bahwa pelaksanaan reviu kinerja dilakukan berdasarkan analisis data capaian, penilaian konsistensi pelaksanaan kegiatan, serta verifikasi dokumen pendukung kinerja untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi.
“Kegiatan reviu dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas atas akurasi, keandalan, dan validitas informasi capaian kinerja,” ujar Kesuma menjelaskan tujuan reviu sebagaimana dipaparkan dalam materi presentasi.
Lebih lanjut, ruang lingkup reviu mencakup penilaian terhadap ketepatan waktu penyelesaian target program, penerapan indikator kinerja yang terukur, serta efektivitas implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Evaluasi ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi faktor pendukung dan kendala utama pelaksanaan program strategis nasional di bidang kekayaan intelektual.
Kesuma turut menyoroti aspek penguatan pengawasan internal sebagai bagian penting dalam peningkatan budaya kinerja substantif. APIP menekankan perlunya peningkatan fungsi monitoring dan evaluasi berbasis data, penyempurnaan dokumentasi, serta penajaman peran atasan langsung dalam proses pengendalian berjenjang.
Reviu yang dilakukan juga mencakup pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal, termasuk aspek yang masih memerlukan penyelesaian secara komprehensif dan konsisten untuk mendukung penyempurnaan kinerja tahun berikutnya. Data dari reviu tersebut akan menjadi dasar prioritas perbaikan DJKI untuk meningkatkan kecepatan penyelesaian tindak lanjut audit dan mengoptimalkan efektivitas pengawasan internal.
Menutup paparannya, Kesuma menyampaikan prioritas peningkatan dan tindak lanjut pengawasan sebagai momentum perbaikan berkelanjutan di lingkungan DJKI.
“Arah perbaikan meliputi peningkatan efektivitas pengendalian internal dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan secara tuntas dan berkelanjutan,” ujar Kesuma sebagai komitmen peningkatan kualitas tata kelola.
Melalui Evaluasi Kinerja 2025 ini, DJKI berharap penguatan pengawasan internal dan percepatan penyelesaian rekomendasi audit dapat mendukung peningkatan kinerja yang lebih berdampak bagi masyarakat serta memperkuat fondasi menuju transformasi layanan kekayaan intelektual yang berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Jumlah permohonan paten di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mencatat sebanyak 5.868 permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri. Namun, peningkatan permohonan tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan tingginya jumlah paten yang berhasil memperoleh status granted.
Senin, 19 Januari 2026
Aroma kemenyan telah menghubungkan Tapanuli Utara dengan dunia sejak berabad-abad lalu. Kini, warisan hutan adat tersebut resmi mendapatkan pelindungan negara. Kemenyan Tapanuli Utara terdaftar sebagai indikasi geografis sejak 7 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sabtu, 17 Januari 2026