Jakarta - Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa resmi memperoleh pelindungan sebagai indikasi geografis. Dengan tambahan dua produk tersebut, jumlah kopi yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis di Indonesia kini mencapai 71 produk.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelindungan terhadap dua kopi asal Kabupaten Mamasa tersebut tidak hanya penting untuk menjaga identitas dan karakteristik produk, tetapi juga harus memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat dan daerah asalnya. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Pasti Ada Solusi di Graha Pengayoman, Jakarta, 28 Agustus 2026.
Supratman menyampaikan, penguatan pelindungan terhadap produk indikasi geografis Indonesia juga perlu dilakukan ketika produk tersebut dipasarkan di luar negeri. Usai mengikuti IP Week di Singapura, ia mengaku telah berdiskusi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengenai langkah untuk memastikan produk Indonesia yang telah memperoleh pelindungan tetap dikenali di negara lain.
Menurutnya, identitas indikasi geografis penting untuk menunjukkan asal dan karakteristik produk Indonesia di pasar internasional. Penguatan tersebut diharapkan dapat memperbesar manfaat ekonomi yang diterima pemilik indikasi geografis dan daerah asal produknya.
Bupati Mamasa Welem Sambolangi mengatakan, penerbitan dua indikasi geografis untuk kopi Mamasa menjadi kebanggaan bagi masyarakat. Kopi, menurutnya, telah menjadi salah satu produk andalan Mamasa sejak dahulu dan dibudidayakan dalam jenis Arabika maupun Robusta.
“Kami menyampaikan rasa terima kasih karena upaya masyarakat Mamasa untuk mendapatkan pelindungan indikasi geografis bagi kopi Mamasa akhirnya membuahkan hasil,” kata Welem.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat beserta seluruh jajarannya yang telah memberikan dukungan dalam proses pelindungan Kopi Mamasa. Pelindungan kekayaan intelektual juga akan terus dikembangkan terhadap produk khas Mamasa lainnya. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Mamasa telah membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis untuk Tenun Mamasa dan berharap produk tersebut juga memperoleh pelindungan indikasi geografis.
Dalam rangka mendeklarasikan terbitnya sertifikat indikasi geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa, Pemerintah Kabupaten Mamasa menggelar gerakan minum kopi bersama secara serentak di 17 kecamatan. Kegiatan yang dilaksanakan setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu melibatkan 27.000 orang dengan menggunakan gelas berbahan bambu dan memperoleh rekor MURI.
Menanggapi hal tersebut, Supratman mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Mamasa dalam mengangkat potensi yang dimiliki daerah, termasuk bambu yang dimanfaatkan sebagai gelas dalam kegiatan tersebut.
“Inilah hebatnya kalau pemerintah daerah, seorang bupati mengerti tentang potensi daerahnya. Gelas ini adalah kerajinan yang sangat bagus,” ujar Supratman sembari mengangkat contoh gelas yang dibawa Welem pada acara tersebut.
Ia kemudian mendorong pemerintah daerah untuk terus menggali potensi unggulan yang memiliki kekhasan, baik di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, maupun kerajinan, untuk selanjutnya memperoleh pelindungan indikasi geografis.
Menutup sesi tersebut, Supratman juga menanggapi apresiasi Welem terhadap dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat yang mendampingi proses pendaftaran indikasi geografis Kopi Arabika Mamasa dan Kopi Robusta Mamasa hingga sertifikat diterbitkan. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan arah pelayanan yang dijalankan Kementerian Hukum.
“Birokrasi yang kami jalankan sekarang di Kementerian Hukum sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto adalah birokrasi yang melayani. Kami di Kementerian Hukum selalu siap untuk melayani masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk memastikan pembayaran royalti musik hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal itu disampaikan menanggapi perwakilan komunitas dangdut yang menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari pelindungan hak pencipta lagu, mekanisme royalti untuk pertunjukan hajatan, hingga keterlibatan komunitas dangdut dalam pembahasan kebijakan hak cipta nasional.
Jumat, 11 September 2026
Konsumen ke depan dapat lebih mudah menelusuri asal-usul produk indikasi geografis melalui sistem ketelusuran (traceability) yang tengah disiapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Sistem ini dirancang agar informasi mengenai produk dapat diakses melalui QR Code yang terhubung dengan data indikasi geografis.
Kamis, 10 September 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dan Direktur Teknologi Informasi KI Chusni Thamrin melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia pada 10 September 2026 di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan ini membahas peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat yang lebih akuntabel dan transparan untuk kedua kementerian.
Kamis, 10 September 2026
Jumat, 11 September 2026
Kamis, 10 September 2026
Kamis, 10 September 2026