Dorong Hilirisasi Inovasi, DJKI Teken PKS di Universitas Djuanda Bogor

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kerja sama strategis dengan perguruan tinggi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyelenggaraan Kuliah Umum di Universitas Djuanda Bogor, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan penandatanganan PKS antara DJKI dan Universitas Djuanda ini bertujuan untuk memperkuat sinergi pengembangan kekayaan intelektual serta mendorong hilirisasi hasil riset.

Menurutnya, perguruan tinggi di Indonesia memiliki peran penting dalam proses hilirisasi KI. Diperlukan berbagai macam strategi agar perguruan tinggi terus berperan lebih aktif dalam mengkomersialkan hasil riset dan inovasinya

“Hilirisasi KI yang efektif akan menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan mengurangi ketergantungan pada teknologi asing. Ini adalah langkah nyata membangun kemandirian bangsa,” ujar Razilu.

Lebih lanjut, Razilu memaparkan bahwa peran kekayaan intelektual saat ini sangat penting sebagai sumber daya tak terbatas yang mendorong inovasi dan daya saing nasional.

“Tantangan yang harus kita hadapi bersama adalah adanya gap antara riset dan komersialisasi, keterbatasan infrastruktur, serta perlunya harmonisasi regulasi yang mendukung inovasi. Oleh sebab itu kami mengharapkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan ekosistem KI sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” tutur Razilu.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Djuanda Bogor, Siti Pupu Fauziah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran DJKI dan komitmen bersama untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan kampus. Pihaknya menyadari akan pentingnya kesadaran atas pelindungan KI bagi kalangan akademisi.

“Kami ingin membangun kesadaran di kalangan dosen dan mahasiswa, bahwa kekayaan intelektual bukan hanya sebatas pelindungan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari strategi untuk mengkomersialisasikan hasil riset dan karya akademik. Harapannya, KI bisa lebih terintegrasi dalam seluruh aktivitas pendidikan, tidak hanya diajarkan di bidang hukum,” ujar Siti Pupu Fauziah.

Selanjutnya, Chancellor Universitas Djuanda, Martin Roestamy, turut hadir sebagai keynote speaker. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan dunia industri dalam menciptakan ekosistem inovasi yang berdaya saing.

“Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menciptakan inovasi yang bernilai guna. Namun, agar inovasi tersebut dapat memberi manfaat luas, perlu adanya jembatan kuat antara dunia akademik dan dunia industri, yang salah satunya bisa dibangun melalui penguatan sistem kekayaan intelektual. Sinergi seperti inilah yang ingin terus kami kembangkan bersama DJKI,” ujar Martin.

Saat ini, Universitas Djuanda telah menunjukkan komitmen yang positif. Dalam satu dekade terakhir (2015–2024), universitas ini telah mencatatkan total 927 permohonan kekayaan intelektual, terdiri dari 883 hak cipta, 1 merek, dan 43 paten.

Pada kuliah umum ini juga disoroti peran penting pemerintah dalam membangun ekosistem KI, seperti penguatan regulasi yang pro-hilirisasi, pembangunan infrastruktur penunjang, peningkatan SDM, hingga promosi KI nasional.

Kegiatan ini diharapkan mampu mempererat sinergi antara dunia akademik dan pemerintah untuk menciptakan hasil riset yang bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia. (MRW/DAW)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya