DJKI Tingkatkan Pelayanan Permohonan Paten Melalui Aplikasi SAKI

Jakarta - Demi peningkatan pelayanan publik, khususnya bagi pemohon kekayaan intelektual (KI) di bidang paten dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan lanjutan terkait konsultasi teknis permohonan paten online pada 22 s.d. 24 September 2022 di Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon mengatakan bahwa seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi informasi, masyarakat semakin mengharapkan adanya kemudahan dalam mendapatkan pelayanan publik.

“DJKI telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Diantara upaya yang sudah dilakukan adalah bagaimana memperbaiki sistem teknologi informasi kekayaan intelektual di lingkungan DJKI,” tutur Yasmon.

Yasmon menjelaskan tentang perkembangan sistem teknologi informasi di lingkungan DJKI dalam 5 tahun terakhir. Di mana pada tahun 2017, DJKI memiliki sistem teknologi informasi berupa pengelolaan permohonan KI bernama Industrial Property Automation System (IPAS).

Sesuai dengan perkembangannya, terjadi berbagai perubahan di sistem aplikasi tersebut hingga akhirnya muncul aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE). Selanjutnya pada tahun 2022, aplikasi tersebut disempurnakan menjadi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI).

Lebih lanjut, Yasmon mengutarakan bahwa dalam upaya penyempurnaan aplikasi layanan KI berbasis teknologi informasi, diperlukan adanya masukan dari para pengguna selaku pemangku kepentingan tersebut karena pemahaman mereka berbanding lurus dengan kecepatan proses permohonan yang dilakukan Direktorat Paten, DTLST dan RD.

“Saya berharap semua yang hadir sebagai peserta turut memberikan kontribusi berupa masukan-masukan sekiranya dalam praktek dan pengalamannya masih ditemukan kesulitan dalam menggunakan aplikasi SAKI. Karena pengalaman di lapangan oleh Bapak dan Ibu sebagai pengguna akan sangat bermanfaat bagi kami untuk memastikan seluruh fitur yang dikembangkan berjalan dengan baik.” pungkas Yasmon.

Pada kesempatan yang sama, Yasmon menggaris bawahi pentingnya mendorong peningkatan paten dalam negeri dari semua pemangku kepentingan, baik Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) maupun perguruan tinggi.

Menurut Yasmon, hal ini dikarenakan meskipun terjadi peningkatan dalam lima tahun terakhir, tetapi jika dilihat dari persentasenya masih sangat rendah sekitar 37% dari total permohonan yang telah diterima DJKI.

Oleh sebab itu, sebagai institusi yang bertugas dalam hal administrasi sistem KI, DJKI telah melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait pentingnya keberadaan sistem paten di Indonesia, beberapa diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di 33 provinsi, Patent Drafting Camp di empat provinsi, dan Workshop Penyelesaian Substantif Paten di sepuluh provinsi.

“Sekali lagi, saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman terkait siklus permohonan paten secara lengkap. Tidak hanya sebatas pengajuan permohonan saja, tetapi sampai dengan pemeliharaan sertifikat patennya. Hal ini bertujuan untuk semakin memudahkan kita semua,” pungkas Yasmon.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya