Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya pelindungan merek sebagai bagian dari pengembangan usaha yang berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam sesi Inspira Talk bertema “Pentingnya Hak Merek dalam Pengembangan dan Perlindungan Usaha” pada rangkaian Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2026 yang berlangsung di Sudirman Grand Ballroom pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami peran merek dalam mendukung daya saing dan pertumbuhan bisnis. Selain sebagai identitas usaha, merek juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi dan pengembangan usaha.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis, Ranie Utami Ronie, mengatakan bahwa merek merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual (KI) yang memiliki fungsi strategis dalam kegiatan usaha. Merek yang terdaftar memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi aset yang dapat meningkatkan nilai suatu bisnis.
“Merek tidak hanya berfungsi sebagai pembeda produk atau jasa di pasar. Merek juga mencerminkan reputasi dan kepercayaan yang dibangun oleh pelaku usaha melalui produk maupun layanan yang diberikan kepada konsumen,” ujar Ranie.
Menurutnya, pelindungan merek perlu menjadi perhatian sejak awal usaha dijalankan. Langkah tersebut penting untuk menghindari potensi sengketa dan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.
“Indonesia menerapkan prinsip first-to-file, sehingga hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu segera mendaftarkan mereknya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal,” lanjutnya.
Dalam paparannya, Ranie menjelaskan bahwa merek yang kuat dapat menjadi salah satu faktor pendukung keberhasilan usaha. Sejumlah merek Indonesia bahkan berhasil berkembang hingga pasar internasional karena memiliki identitas yang kuat dan terlindungi.
Selain memberikan pelindungan hukum, merek yang terdaftar juga membuka peluang komersialisasi kekayaan intelektual. Pemilik merek dapat memanfaatkannya melalui skema lisensi, kemitraan strategis, maupun waralaba untuk memperluas jangkauan usaha.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kepemilikan KI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan bisnis waralaba. Merek yang terdaftar memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemilik usaha dalam membangun kerja sama dengan mitra bisnis.
Melalui kegiatan ini, DJKI terus mendorong pemanfaatan dan pelindungan KI sebagai bagian dari strategi pengembangan usaha. Pelaku usaha dapat memperoleh pelindungan merek dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara daring melalui laman merek.dgip.go.id, sehingga merek yang dimiliki memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan nilai tambah bagi keberlanjutan usaha.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 18 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 18 Juni 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Peta Jalan Strategi Kekayaan Intelektual (KI) Nasional dengan fokus pembahasan Rencana Aksi Penegakan Hukum KI di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026. Kegiatan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian dari penyusunan Peta Jalan Strategi KI Nasional 2026–2035 yang diarahkan untuk menjadikan KI sebagai motor penggerak transformasi ekonomi dalam meningkatkan kepastian hukum, daya saing, dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.
Kamis, 11 Juni 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kamis, 11 Juni 2026